Berkat sistem ini, informasi yang akurat dan rinci tentang peminjam (debitur) dapat dikonsultasikan secara gratis oleh lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan.
Sistem ini juga membantu sektor keuangan, terutama bank dan non-bank, untuk mengambil keputusan pemberian pinjaman.
Saat ini, BI Check telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Hal ini disebabkan adanya pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
Mengutip situs resmi OJK, verifikasi SLIK BI atau OJK dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara offline, debitur dapat datang langsung ke kantor OJK pusat dan daerah, membawa dokumen pendukung, dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Dokumen pendukung antara lain KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Apabila surat kuasa tersebut dikuasakan, maka harus dilampiri surat kuasa asli dengan tanda tangan dan dokumen identitas penerima surat kuasa yaitu KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA di luar.
Jika debitur telah meninggal dunia, ia dapat diwakili oleh ahli waris atau keluarganya dengan memberikan sendiri kartu identitas atau paspor. Kemudian juga harus disertai dengan dokumen yang menjelaskan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti akta kematian atau akta kematian.
Selama jangka waktu tersebut, pemeriksaan SLIK BI atau OJK secara online harus dilakukan oleh debitur sendiri.
Caranya dengan mendaftar melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Selanjutnya, pilih "Jenis Kandidat" dan tanggal antrian. Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrian pada tanggal dan waktu yang masih tersedia kemudian klik “lanjutkan”.
Pemohon SLIK kemudian mengisi semua kolom yang wajib diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan KTP terlampir. Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto atau scan dokumen asli yang diminta.
Setelah mendaftar dengan mengisi formulir SLIK online, calon SLIK akan menerima bukti pendaftaran di antrian SLIK online melalui email.
OJK kemudian melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan oleh pemohon SLIK. Jika data benar, calon SLIK akan menerima email konfirmasi dari OJK paling lambat H-3 hari dari tanggal tunggu yang dipilih.
Selanjutnya, calon SLIK akan melakukan verifikasi WhatsApp di nomor telepon yang diberikan dalam email verifikasi.
Verifikasi dilakukan dengan menyerahkan foto atau scan dokumen lengkap dengan nama ibu kandung dan 3 tanda tangan pada kolom yang disediakan serta foto diri pemohon SLIK yang berdokumen.
Dalam hal seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan telah terpenuhi, pemohon SLIK akan menerima hasil informasi debitur yang dimohonkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.