redaksiku.com

  • Prediksi Chaves vs Sporting Braga di Liga Portugal 2023

    • redaksiku.official
    • 02 Apr, 2023
  • Gagal di Chelsea, Joao Felix Akan Disambut MU?

    • redaksiku.official
    • 02 Apr, 2023
  • Link live streaming Liga Italia di Vidio: Juve vs Verona

    • redaksiku.official
    • 02 Apr, 2023

  • Advertisement
  • Contact
Login | Register
redaksiku.com
  • Home
  • Tentang
  • Berita
    • Viral
    • Bencana
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Politik
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Religi
    • Keuangan
    • Sejarah
    • Travel
  • Lowongan Kerja
  • Download
  • TV
  • Puisi
  • Hubungi
    • Home
    • Blog
    • Heboh Pemilu 2024 Dicancel, Berikut Isi Lengkap Putusan PN Jakpus
    Pemilu ditunda
    Politik

    Heboh Pemilu 2024 Dicancel, Berikut Isi Lengkap Putusan...

    • Redaksiku redaksiku.official
    • Mar 03, 2023
    • 0
    • 2 min read
    • Last Updated At : Apr 01, 2023

    Redaksiku.com - Negara dikejutkan dengan kabar penundaan Pilkada 2024 (Pemilu) karena Partai Prima menerima gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat.


    Banyak pihak menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memerintahkan penundaan pilkada, sehingga putusan tersebut dinilai inkonstitusional.


    Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com pada Jumat (3/3/2023), putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengakibatkan penundaan pilkada terkait gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU.


    Tindakan Perdata Partai Terdaftar No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU menggagalkan partai pada tahap verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024. Dalam gugatannya, pihak Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendenda KPU agar tidak melanjutkan tahapan sisa Pilkada 2024 yang berdampak pada penundaan pilkada.


    Dalam putusannya, Kamis (3/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan gugatan Partai Prima tersebut. Pada satu titik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024.


    “Menghukum terdakwa [KPU] untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 setelah pengumuman putusan ini dan tidak melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari . ," bunyi salah satu butir surat perintah tersebut, dikutip dari situs PN Jakpus.


    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kemungkinan akan menyebabkan ditundanya Pilkada 2024 karena KPU diperintahkan untuk tidak menyelesaikan tahapan yang tersisa dan menyelesaikan tahapan dari awal. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada Partai Prima.


    Namun, Komisioner KPU Idham Holik mengumumkan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.


    “KPU RI sangat tidak setuju dengan putusan PN dan akan mengajukan banding,” kata Idham saat dimintai konfirmasi, Kamis.


    Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berdasar karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada) tidak berlaku untuk penangguhan/penundaan atau pengakhiran tahapan pilkada.


    “Dalam peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu [UU Pemilu], khususnya Pasal 431-433, hanya ada dua istilah, yakni pemilu sela dan pemilu sela,” jelasnya. Menurut pakar hukum tata negara Bivtri Susanti, Mahkamah Agung seharusnya secara logis mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebabkan pilkada 2024 ditunda.


    Dia menjelaskan, PN adalah pengadilan perdata, sedangkan pemilu adalah urusan tata usaha negara. Karena itu, PN tidak bisa memerintahkan penundaan pilkada.


    “Seharusnya pengadilan benar-benar mengoreksi dan menyatakan bahwa tindakan [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] ini tidak dapat diterima karena berada di luar yurisdiksi pengadilan perdata,” kata Bivit saat dihubungi.


    Berikut tujuh dakwaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut:



    1. Gugatan penggugat Pihak Prima diakui sepenuhnya.


    2. menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh tergugat.


    3. Jelaskan bahwa terdakwa (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta.


    5. Menghukum tergugat karena tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah pengumuman putusan ini dan melaksanakan tahapan Pemilu kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari sejak awal.


    6. Jelaskan bahwa keputusan yang dibuat dalam kasus ini dapat segera dilaksanakan (uitvorerbaar bij voord).


    7. Memerintahkan kepada terdakwa untuk dikenakan biaya perkara sebesar Rp410.000,00


    Demikian putusan lengkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pilkada 2024. 

    • Tags :
    • Pemilu ditunda
    • share :

    Related Post

    Gubernur Bali
    • redaksiku.official
    • Thu 03, 2023

    Ganjar Kebanjiran Komentar, Gubernur Bali Koster Pilih Matikan Komentar Instagram

    Mahkamah Agung
    • redaksiku.official
    • Wed 03, 2023

    KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pencucian uang

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Facebook Login With Google
    Hantaran By Elmunaz
    Elmunaz Decoration

    Kategori

    • Puisi Puisi (1)
    • Bencana (32)
    • Lowongan Kerja Lowongan Kerja (7)
    • Download Download (9)
    • Sejarah (79)
    • Keuangan Keuangan (20)
    • kerinci Travel (24)
    • Viral (359)
    • Religion (54)
    • Bakrie Bisnis (115)
    • Otomotif (76)
    • Olahraga (364)
    • Kesehatan (82)
    • Politik (272)
    • Teknologi (149)
    • Hiburan (431)
    redaksiku.com

    Redaksiku.com

    Menyajikan informasi terkini tanpa hoax

    • Home
    • Tentang
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi

    Berlangganan Email

    Hubungi

    • STC SENAYAN LT.4 ROOM 31-34 Jl. Asia Afrika , Pintu IX Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
    • +6285157709629
    • [email protected]
    © 2023 All right reserved by Redaksiku.com