Jakarta, Redaksiku.com.
Dalam islam hukum meminjam uang diperbolehkan, tapi dengan
syarat dikembalikan dalam pinjaman tersebut bukan dengan melipat
gandakan pinjaman tersebut. Banyak kebanyakan orang yang masih bertanya-tanya
mengenai pinjaman uang ke pada perbankan,? Apakah haram hukumnya dalam islam
mengenai peminjaman uang ke perbangkan? USTADZ ADI HIDAYAT Menjawab
pertanyaan jam’ah tersebut mengenai hukum pinjam uang ke bank.
“Jika sistem pinjaman tersebut dibenarkan oleh agama
hukumnya halal. Dan jika hukumnya tidak dibenarkan, maka hukumnya haram. Karna
hukum pinjam meminjam pun di atur oleh agama”
Ustadz adi hidayat menceritakan bahwa, Nabi Muhammad SAW dan
para sahabat pun pernah meminjam uang.
Maka dari itu Ustadz adi hidayat menyarankan bahwa jika
tidak terlalu butuh untuk meminjam uang di usahakan jangan meminjam. Dan
jika tidak bisa melunasinya maka jangan coba coba untuk buka pintu hutang.
Karna lebih baik hidup sederhana menggunakan uang sendiri dari pada membuka
pintu hutang lalu tidak bisa melunasinya.
Tegas nya Ustadz adi hidayat
“Hutang bukan lah aib. Memang ada aturannya untuk kitab isa
melunasinya”
“Yang salahnya lagi membuka pintu hutang pada cara yang
salah. Bunga, Bunga, dan bunga sehingga berganda. Dan itu yang paling berbahaya.”
Note:
Jika sudah terlanjur berhutang, satu satunya cara Berdo’a kepada allah SWT agar
dipermudahkan dalam melunasi hutangnya dan keluar dari jeratan Riba.
Semoga kita dijauhi dalam jeratan riba salam kawan
redaksiku.com
Anda bisa baca juga mengenai “kutipan, Solusi jeratan pinjolala Ustadz adi hidayat”
Terima kasih
Sulistiono.