Menyerahkan kepada keluarga korban :
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2023).
Namun, kata Reda, terlepas dari putusan damai atau tidak, kejaksaan akan menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga David.
“Kami akan terus mengusulkan apakah restorative justice (RJ) itu dijalankan atau tidak, terserah para pihak, terutama keluarga korban,” kata Reda dalam siaran pers.
Penganiayaan Serius:
Lebih lanjut, Reda mengatakan jika keluarga korban menolak tawaran tersebut, proses hukum akan dilanjutkan. “Proses ini dilakukan jika kedua belah pihak benar-benar menginginkan perdamaian dan tidak ingin mengejar isu ini. Tapi, kalau satu pihak tidak bisa atau tidak mau, itu seperti bertepuk sebelah tangan," tambahnya.
Penganiayaan Serius:
Usai menjenguk David dan menawarkan tindakan rehabilitasi, Reda kembali menegaskan bahwa tindakan Mario dalam kasus ini termasuk penganiayaan berat, meski kondisi David kini mulai membaik.
“Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Nafasnya stabil, tekanan darahnya normal. Tapi tetap penganiayaan berat karena dalam pasal tentang penganiayaan itu ada tingkatannya, ada penganiayaan berat, dan ada penganiayaan ringan. Jadi kami sudah melihatnya dengan mata kepala sendiri, ini adalah penumpasan yang tidak hanya berdasarkan keterangan dokter, kami sudah melihatnya dengan mata kepala sendiri," katanya.
Penolakan perdamaian:
Menanggapi pertanyaan soal usulan jalan damai itu, Jonathan Latumahina mengungkapkan keluarga Mario sempat datang untuk meminta maaf kepadanya.
Jonathan berpura-pura menerima dan memaafkan, tapi menolak untuk berdamai. Pihak David mengatakan masih ingin melanjutkan proses hukum.