Redaksiku.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini merupakan evolusi dari kasus korupsi yang sedang dalam penyelidikan KPK.
"KPK juga menetapkan tersangka sebagai GS [Gazalba Saleh], Ketua Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang," kata Kepala Pelaporan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa. 3 Maret) 21).
“Saat ini, dari pengumpulan barang bukti selama penyidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain, yaitu terdakwa mendapat tip, kemudian kita telusuri jumlahnya, kemudian ternyata dituduh disamarkan dan disembunyikan. dibelanjakan untuk aset-aset bernilai ekonomi,” tambahnya.
Gazalba didakwa berdasarkan Bagian 12B Undang-Undang Anti-Suap sehubungan dengan pemberian tip dan pencucian uang. Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, baik itu pasal korupsi maupun pasal 3 [Kerugian Negara] serta ketentuan korupsi, pasti akan kami selidiki dan bongkar dengan optimalisasi pelaksanaan tindak pidana pencucian uang Termasuk untuk tersangka GS," kata Ali.
Gazalba sebelumnya dituduh korupsi dalam penyelesaian kasus di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima uang untuk mengadili kasus Budiman Gandi Suparman sebagai direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Di tingkat kasasi, Gazalba bergabung dengan majelis hakim yang meninjau kasus tersebut. Mereka memvonis Budiman Gandhi Suparman 5 tahun penjara. Putusan mengubah putusan sidang PN Semarang menyatakan Budiman dinyatakan bebas.
Dalam kasus ini, KPK menjebak total 15 orang sebagai tersangka, termasuk Gazalba.
Mereka adalah Ketua MA nonaktif Sudrajad Dimyati; hakim dan asisten hakim Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; Wakil Hakim dan Panitera MA Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo.
Kemudian pejabat dari Pendaftaran MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (KSP); dan Presiden Yayasan Rumah Sakit Makassar Sandi Karsa, Wahyudi Hardi.
Di sisi lain, hasil Rapat Paripurna ke-19 DPR IV periode 2022-2023 menyerukan agar Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh. Permohonan itu menyusul hasil rapat Komisi III DPR akhir Januari lalu yang menyepakati pemecatan Gazalba menyusul dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Rapat internal Komite III sepakat mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Dr. Gazalba Saleh dan meminta Presiden mencabut sesuai hasil rapat konsultasi mengganti Bamus pada 7 Februari 2023 ,” kata Puan.