“Kalau dia bilang dia informan polisi, boleh saja. Tapi kalau dia informan polisi lalu dijual ke sheriff, maka dia dapat. Dapat komisi Rp 60 juta dan dia dapat, dan dia bilang itu untuk keluarga. kebutuhan,” ujar Hotman Paris saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Maksudnya dia cepu (informan)? Menurut kami, bukan Pu, tapi pelaku peredaran narkoba," kata Hotman.
Hotman juga menyebut Linda hanya membeberkan alibi, untuk menutupi perannya sebagai pengedar narkoba. Itu adalah upaya Linda untuk membela diri dan lolos dari hukuman.
"Hanya itu yang dia kemukakan, itu alibinya agar dia bisa mendapatkan hukuman ringan. Karena kalau hanya terkumpul Rp 60 juta, dia percaya? Apa katanya?" Tapi dia lupa, jangan-jangan dia mengaku menjual dan menerima barang lalu mengikuti perintah Teddy Minahasa.”
Hotman juga menyebut lirik Linda selalu berubah-ubah seolah menjadi korban Teddy Minahasa, dianggap mengada-ada.
"Apapun yang dia katakan sekarang, sepertinya korbannya adalah Teddy Minahasa. Bagaimana bisa menjamin korban, Rp 60 juta, apalagi 2 ton dari Laut China Selatan. Jangan pura-pura Teddy Minahasa dibawa lewat jalur China Selatan. Laut, tapi (Linda) lewat daerah lain. Karena dia mengaku menyuruh pemilik sabu untuk tidak kembali ke sana lagi, berarti dia bukan cepu!", ujarnya.
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa menghadapi sidang lanjutan terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih ini bertujuan untuk memeriksa saksi-saksi yang membela terdakwa, di mana tim pengacara Teddy yang dipimpin pengacara terkemuka Hotman Paris Hutapea menghadirkan saksi ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan pasal chat WhatsApp-nya dengan anak buah AKBP Dody Prawiranegara menghabiskan 5 kg barang bukti sabu dari pengungkapan Polres Bukittinggi. Belakangan, proses tersebut menampilkan Linda dan Kompol Kasranto sebagai pemerannya.
Teddy didakwa berdasarkan Pasal 114(2), anak perusahaan dari Pasal 112(2), juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkoba Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.