Redaksiku.com - Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih
Fiqh merupakan ilmu yang membahas hukum-hukum Islam. Dalam fiqh, terdapat 5 kaidah pokok yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
Apa itu hukum fiqih?
Hukum fiqih adalah sebuah cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang hukum Islam dan mengatur segala aspek kehidupan beragama bagi umat Muslim. Fiqih dapat dibagi menjadi lima kaidah pokok, yaitu:
1. Keadilan
2. Kebaikan
3. Kemanfaatan
4. Keselamatan
5. Kerahmatan
Kaidah pokok dalam hukum fiqih
Fiqh atau hukum Islam adalah sebuah ilmu yang mempelajari cara-caraMuslim melakukan ibadah dan menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Kaidah pokok dalam fiqh sendiri berisi tentang 5 hal utama, yaitu:
1. Ibadah harus sesuai dengan syariat Islam
2. Tidak boleh melanggar batasan yang telah ditentukan oleh syariat
3. Menghindari segala bentuk pelanggaran hukum
4. Bertindak sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW
5. Melakukan ibadah dan amal shalih secara ikhlas karena Allah SWT
Jenis-jenis hukum fiqih
Dalam hukum fiqih, terdapat lima kaidah pokok yaitu:
#1. Keadilan
Keadilan adalah salah satu aspek penting dalam hukum fiqih. Keadilan berarti memberikan hak kepada semua orang sesuai dengan Martabatnya, tanpa membedakan suku, agama, dan lain sebagainya.
#2. Keutuhan Agama
Keutuhan agama berarti menjaga dan melindungi ajaran agama dari ancaman atau gangguan yang datang dari luar. Kaidah ini sangat penting untuk dilaksanakan agar ajaran agama tetap utuh dan konsekuen.
#3. Kemanusiaan
Kemanusiaan berarti menghargai dan menjunjung tinggi martabat setiap individu manusia. Dalam hukum fiqih, manusia dianggap sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia dan haruslah dihargai sebagaimana mestinya.
#4. Persaudaraan
Persaudaraan berarti
Manfaat mengenal hukum fiqih
Fiqh atau hukum Islam adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang syariat Islam. Fiqh sendiri berasal dari kata fa-qa-ha, yang artinya mengetahui atau mengerti. Jadi, fiqh merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam.
Pada dasarnya, fiqh adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia berdasarkan syariat Islam. Fiqh juga mencakup segala hal yang berhubungan dengan ibadah dan akhlak manusia. Dengan demikian, fiqh bukanlah ilmu pengetahuan yang statis, tetapi ia dinamis dan senantiasa berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan tempat.
Fiqh dibagi ke dalam beberapa cabang, di antaranya: usul fiqh, aliran-aliran fiqh, furu' fiqh, dan lainnya
Cara mempelajari hukum fiqih
Fiqh merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum-hukum Islam. Hukum fiqih sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yakni: hukum wajib dan haram. Kaidah-kaidah dalam fiqih sangatlah beragam, namun terdapat 5 (lima) kaidah pokok yang sering digunakan sebagai acuan dalam menetapkan suatu hukum, yaitu:
1. Kaedah al-Maslahah al-Mursalah
2. Kaedah al-'Urf
3. Kaedah al-'Ibadat
4. Kaedah as-Syara'
5. Kaedah ad-Dharuriyyah