redaksiku.com

  • Prediksi Chaves vs Sporting Braga di Liga Portugal 2023

    • redaksiku.official
    • 02 Apr, 2023
  • Gagal di Chelsea, Joao Felix Akan Disambut MU?

    • redaksiku.official
    • 02 Apr, 2023
  • Link live streaming Liga Italia di Vidio: Juve vs Verona

    • redaksiku.official
    • 02 Apr, 2023

  • Advertisement
  • Contact
Login | Register
redaksiku.com
  • Home
  • Tentang
  • Berita
    • Viral
    • Bencana
    • Bisnis
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Politik
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Religi
    • Keuangan
    • Sejarah
    • Travel
  • Lowongan Kerja
  • Download
  • TV
  • Puisi
  • Hubungi
    • Home
    • Blog
    • Pemerintah memberikan waktu seminggu kepada pelaku e-commerce barang bekas impor
    barang bekas impor
    Bisnis

    Pemerintah memberikan waktu seminggu kepada pelaku e-commerce barang...

    • Redaksiku redaksiku.official
    • Mar 18, 2023
    • 0
    • 1 min read
    • Last Updated At : Apr 01, 2023

    Redaksiku.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan waktu kepada pelaku e-commerce pekan depan untuk mengurangi penjualan barang, termasuk pakaian impor atau bekas.


    Pemain e-niaga:

    Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Hanung Harimba Rahman mengatakan pelaku e-commerce yang dimaksud adalah Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.


    Pasalnya, belakangan tren hemat ini banyak bermunculan di toko online, ujarnya.


    “Mudah-mudahan minggu depan sudah ada hasilnya. Terutama pada link atau tautan yang mudah dicari di internet. Kami berharap hal-hal seperti itu hilang,” kata Hanung saat diskusi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis (16 Maret 2023).


    alasan:

    Hanung mengatakan kebijakan menghubungkan e-commerce adalah dengan segera menghentikan laju jual beli barang bekas impor karena ilegal.


    Penjualan barang-barang bekas impor ini juga dilarang oleh Presiden Joko Widodo karena dampak negatif penghematan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan lingkungan negara.


    Peringatan:

    Oleh karena itu, Hanung meminta e-commerce untuk secara mandiri memberi tahu penjualnya dan membatalkan penjualan barang bekas impor ilegal.


    "Kami telah meminta platform untuk melakukan analitik dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk memantau dan melacak ini, dan kemudian melaporkannya ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” tambahnya.


    Daftar hitam :

    Hanung mencontohkan, jika penjual tidak mengikuti kebijakan tidak menjual barang bekas impor ilegal, penjual akan masuk daftar hitam.


    Dia melanjutkan, para pemain di pasar digital ini sepakat. Salah satunya diungkapkan Wakil Presiden Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan.


    “Makanya (sanksi) akan berbeda untuk pelanggar berulang. Setelah ketahuan menjual produk (ilegal) dua atau tiga kali, maka akan ditentukan tingkat hukumannya, dimulai dari produk yang paling ringan disingkirkan. Sampai blacklist terberat, sampai NIK dan nomor telepon," tutupnya. 

    • Tags :
    • barang bekas impor
    • share :

    Related Post

    TikTok CEO Shou Zi Chew
    • redaksiku.official
    • Sat 03, 2023

    Mengapa Amerika takut pada TikTok sampai CEO Shou Zi Chew...

    England
    • redaksiku.official
    • Fri 03, 2023

    Bank of England mengikuti Fed dalam menaikkan suku bunga, pasar...

    Create New account? Forgot Password?
    Login With Facebook Login With Google
    Hantaran By Elmunaz
    Elmunaz Decoration

    Kategori

    • Puisi Puisi (1)
    • Bencana (32)
    • Lowongan Kerja Lowongan Kerja (7)
    • Download Download (9)
    • Sejarah (79)
    • Keuangan Keuangan (20)
    • kerinci Travel (24)
    • Viral (359)
    • Religion (54)
    • Bakrie Bisnis (115)
    • Otomotif (76)
    • Olahraga (364)
    • Kesehatan (82)
    • Politik (272)
    • Teknologi (149)
    • Hiburan (431)
    redaksiku.com

    Redaksiku.com

    Menyajikan informasi terkini tanpa hoax

    • Home
    • Tentang
    • Kebijakan Privasi
    • Hubungi

    Berlangganan Email

    Hubungi

    • STC SENAYAN LT.4 ROOM 31-34 Jl. Asia Afrika , Pintu IX Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
    • +6285157709629
    • [email protected]
    © 2023 All right reserved by Redaksiku.com