Hal ini relevan untuk daerah rawan bencana di sepanjang jalur sesar aktif Cimandiri atau zona sesar patahan di zona merah dan daerah tidak berpenghuni.
Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kerusakan rumah dan menghindari kemungkinan adanya korban jiwa jika terjadi bencana.
"Sebaiknya pemerintah daerah menjadikan kawasan bencana sepanjang sesar Cimandiri sebagai zona merah dan kawasan tidak berpenghuni," kata Iwan di Cianjur, Jawa Barat, Minggu.
Banyak rumah rusak, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Hal ini memaksa ribuan warga meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke daerah yang dianggap aman dan menempati kamp-kamp pengungsian.
Menurut Iwan, Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan BMKG, Badan Geologi, dan BNPB terkait pengelolaan infrastruktur pascabencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari peta BMKG telah diperoleh informasi dan hasil foto udara zona sesar aktif atau sesar Cimandiri sepanjang kurang lebih 9 km dan terbentang melalui 9 desa dari Desa Ciherang hingga Desa Cimandiri Desa Nagrak.
“Dengan demikian, sekitar 300-500 meter dari sesar Cimandiri sedapat mungkin menjadi kawasan non pemukiman seperti green belt, pertanian atau ruang terbuka hijau,” kata Iwan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dan berkoordinasi agar warga tidak kembali ke rumah lamanya, karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi RISHA Sederhana Instan Sehat Perumahan Rakyat (RISHA) untuk merelokasi rumah penduduk di atas tanah yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah di desa Sirnagalih kecamatan Cilaku, dimana fasilitas yang disediakan sarana prasarana, sarana dan pelayanan umum.
Kementerian PUPR melalui Departemen Umum Perumahan Rakyat telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak kategori 36 dan memiliki luas 75 meter persegi. Rencana pembangunan 200 rumah tahan gempa ini dibagi menjadi 2 tahap, tahap 1 diharapkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap 2 pada minggu ketiga Januari 2023.
“Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat. Ketika masyarakat direlokasi, mereka akan mendapat ganti rugi untuk rumah tahan gempa kategori 36 dan tanahnya. Jadi tanah di tempat-tempat rawan harus dikuasai oleh pemerintah daerah agar tidak ada lagi yang bisa membangun rumah di tempat lama mereka,” kata Iwan.