Seperti dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
“Pada hari Senin, 13 Februari 2023, acara ajudikasi selesai pada pukul 09.30 WIB,” demikian kutipan di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta agar Sambo divonis seumur hidup dan Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
JPU mendalilkan perbuatan kedua orang tersebut melanggar pasal 340 pasal 338 digabung dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejahatan ini juga melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Ma'ruf Kuat.
Jaksa mendakwa mereka dengan berbagai kejahatan. Ma'ruf Tegar dan Ricky Rizal divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E dijerat 12 tahun penjara karena menembak Brigadir Jenderal J.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari. Lalu ada Bharada E pada Rabu, 15 Februari.
Pembunuhan Brigjen J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo diduga menembak Brigjen J.
Dugaan pembunuhan itu dilatar belakangi Putri sempat terlacak oleh Brigjen J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Keluarga Brigjen J membantah tudingan tersebut. Sementara itu, JPU menilai dalam kasus pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi inti kasus karena tidak spesifik.