Redaksiku.com - Peserta proses rekrutmen Kontrak Kerja Pemerintah (PPPK) 2022 akan langsung membuka website Sscasn.bkn.go.id.
Hasil Pemilihan Guru PPPK 2022 resmi diumumkan hari ini di website Sscasn.bkn.go.id.
Namun, hasil pengumuman PPPK Opettaja 2022 juga dibarengi kabar buruk. Pengajuan ribuan calon Peserta Rekrutmen Guru PPPK Tahun 2022 Prioritas 1 (P1) dibatalkan.
Sesuai surat pemberitahuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nomor:
1199/B/GT.00.08/2023 panitia membatalkan penempatan calon guru PPPK Prioritas 1 tahun 2022. Hal itu terjadi setelah calon Prioritas 1 (P1) diuji ulang.
Akibatnya, hingga 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) yang diberikan magang ditolak. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” begitu bunyi pernyataan yang ditandatangani Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Guru JF 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, calon Guru PPPK 2023 yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat mengakses Help Desk PPPK Guru di https:
//gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721.
Seperti diketahui, ada empat kelompok calon rekrutmen PPPK tahun 2022 yakni P1, P2, P3, dan P4. P1 merupakan peserta rekrutmen guru PPPK 2022 yang mengikuti pemilihan PPPK 2021 untuk jabatan pengajar dan mencapai ambang batas.
P2 adalah Calon Rekrutmen Guru PPPK Tahun 2022 yang terdaftar di database BKN sebagai Mantan Relawan K-II (TH K-II) yang tidak terafiliasi dengan P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk kategori guru non-ASN calon P1 satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan memiliki pengalaman mengajar minimal tiga tahun atau enam semester di pendidikan dasar. (dapoda)
Pendaftar umum atau P4 terdaftar dalam database ujian PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah menyelesaikan pendidikan diploma Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan/atau terdaftar di Dapodik.
Cara Melihat Notifikasi Hasil Rekrutmen Guru PPPK 2022
Untuk melihat hasil Pemberitahuan Rekrutmen Guru PPPK Tahun 2022, calon harus login dengan akun masing-masing di website Sscasn.bkn.go.id. Hasil kerja PPPK Opettaja 2022 juga bisa dibuka langsung dari link terlampir.
Gaji PPPK 2022
Gaji PPPK bagi guru dan non guru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2020. Berikut adalah besaran gaji PPPK per golongan menurut PP No. 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Kelas I :
Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji kelas PPPK II:
Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Kelas III :
2.043.200 menjadi Rp 2.964.200
Gaji PPPK Kelas IV:
2.129.500 menjadi Rp 3.089.600
Gaji PPPK Kelas V:
Rp 2.325.600 menjadi Rp 3.879.700
Gaji PPPK Kelas VI :
Rp2.539.700 menjadi Rp4.043.800
Gaji PPPK Kelas VII :
Rp 2.647.200 menjadi Rp 4.124.900
Gaji PPPK Kelas VIII :
Rp2.759.100 menjadi Rp4.393.100
Kelas PPPK Kelas IX:
Rp 2.966.500 menjadi Rp 4.872.000
Gaji PPPK Terbaik:
Rp3.091.900 menjadi Rp5.078.000
Gaji PPPK Kelas XI :
Rp3.222.700 menjadi Rp5.292.800
Gaji PPPK Kelas XII :
Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Gaji PPPK Kelas XIII :
Rp3.501.100 menjadi Rp5.750.100
Gaji PPPK Kelas XIV:
Rp3.649.200 menjadi Rp5.993.300
Gaji PPPK Kelas XV:
Rp3.803.500 menjadi Rp6.246.900
Gaji PPPK Terbaik:
Rp3.964.500 menjadi Rp6.511.100
Gaji PPPK Angkatan XVII :
Rp4.132.200 menjadi Rp6.786.500
Selain gaji, guru dan non guru PPPK juga mendapat berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.