Alasan diverifikasi:
Ali Fikri, Kepala Bagian Pelaporan KPK, membenarkan adanya tukang cukur ternama bernama Lukas alias Beni Hermawan yang diperiksa sebagai saksi. Ben, kata Ali, diperiksa untuk mendapatkan informasi tentang penugasan Lukas Enembe ke Singapura dan untuk menyelidiki sejauh mana dia tahu tentang dugaan aliran uang Lukas Enembe.
“Benar, menurut informasi yang kami dapat, salah satu saksi yang berprofesi sebagai penata rambut, yakni Budi Hermawan alias Ben, diperiksa tim penyidik di gedung merah putih KPK untuk tersangka LE. Diduga tersangka LE dikirim ke Singapura dan sedang menyelidiki aliran uang tersangka LE," kata Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (2/8/2023).
Terlepas dari profesinya:
Ali menambahkan, jajak pendapat yang dilakukan partainya tidak memperhitungkan pekerjaan apapun. Sementara koneksi dengan kasus saat ini diperlukan, pendapat harus dicari. Dia menegaskan, KPK memanggil saksi apapun profesinya.
Menurut dia, keterangan para saksi yang dimintai keterangannya berdasarkan keterangan dan penjelasan atas perbuatan Lukas sebagai tersangka dalam kasus yang saat ini ditangani pihaknya. Diketahui, penyidik KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka lainnya:
Ali menambahkan, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pembayaran lain terkait jabatannya yang menurut bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. KPK juga menetapkan pimpinan PT Tabi Bangu Papua (TBP) Rijaton Laka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka, Rijatono Lakka, mengaku telah menyerahkan satu miliar rubel kepada Lukas Enembe saat terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Proyek tersebut merupakan peningkatan tahun jamak jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana tahun jamak untuk mendukung integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. . Kemudian juga proyek pengelolaan lingkungan tahun jamak tempat outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Perpanjangan Tahanan:
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima honorarium lain terkait jabatannya yang menurut bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. Kini KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari ke depan untuk mengusut dugaan suap dan suap terkait proyek infrastruktur di Papua.
"Penangkapan ini juga untuk kepentingan penyidik karena mengumpulkan bukti-bukti untuk lebih mendukung dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe," lanjut Ali.
Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan dilakukan di Rutan KPK.