Hari ini saja ada gempa susulan berkekuatan 4,3 skala richter yang terasa hingga Sukabumi dan Bogor.
Gempa Cianjur berawal dari rangkaian gempa yang terjadi pada 21/11/2022 pukul 13.00 WIB:
21:
10 WIB. Pusat gempa berada pada koordinat 6,84 LS - 107,05 dan pada kedalaman 11 kilometer dengan magnitudo 5,6. Pasca gempa, dipetakan daerah seismik yang berbahaya bagi pemukiman atau bangunan. Ini sebagai tanggapan atas pengetahuan baru dan debut sesar Cugenang.
BMKG melakukan sidak lapangan di Desa Rawacina, Desa Nagrak kemudian Desa Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu, pemeriksaan lapangan juga dilanjutkan di Desa Cijedil, Ciputri, dan Ciherang.
“Dari hasil verifikasi, tercipta 3 zona gempa yaitu zona terlarang (merah), zona terbatas (oranye) dan zona bersyarat (kuning). Zona terlarang (merah) memiliki kriteria zona dengan sesar aktif Cugenang “berbatasan” 0 sampai 10 meter di kanan dan kiri tegak lurus garis sesar, yaitu zona dengan deformasi dan kerawanan seismik yang sangat tinggi. Tremor dan/atau daerah dengan kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah (longsor), jelas BMKG.
Rekomendasi BMKG untuk kawasan terbatas ini adalah kawasan harus dibersihkan/direlokasi bangunan lama, dilarang renovasi dan bangunan baru. Kawasan terbatas ini juga terutama untuk pemanfaatan kawasan sebagai kawasan terbuka hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.
“Luas wilayah terbatas ini 2,63 km2 dan meliputi 4 kecamatan dan 12 desa yaitu H. bagian dari kecamatan Cilaku, khususnya sebagian desa Rancagoong; kecamatan Cianjur yang merupakan bagian dari desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yang merupakan bagian dari Desa Cibulakan, Benjotia, Sarampadia, Gasoli, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yang merupakan bagian dari Desa Ciputri dan Ciherang," jelas BMKG.
Untuk zona eksklusi (oranye), zona ini memiliki kriteria dimana batas aktif Sesar Cugenang adalah 10 meter sampai 1 kilometer kanan dan kiri tegak lurus dengan sesar, zona kerentanan tinggi terhadap deformasi dan getaran seismik. , dan/atau kawasan dengan kerentanan sedang terhadap gerakan tanah (longsoran). Rekomendasi BMKG untuk zona eksklusi adalah struktur dapat didirikan sesuai dengan persyaratan yang sangat ketat untuk konstruksi gempa dan/atau seismik. Zona ini juga melarang pembangunan fasilitas yang sangat penting dan berisiko tinggi seperti gedung tinggi dan sekolah, pembangkit listrik (kilang minyak) dan fasilitas sejenis.
Zona kondisional (kuning) memiliki kriteria bahwa batas Sesar Cugenang aktif terletak lebih dari 1 km ke kanan dan ke kiri tegak lurus terhadap sesar patahan, yaitu zona kerentanan sedang atau rendah akibat deformasi dan getaran seismik, dan atau merupakan zona dengan kerentanan rendah atau sangat rendah (aman) terhadap transportasi bumi (longsor). Rekomendasi BMKG untuk zona bersyarat adalah dapat dibangun dengan struktur seismik dan/atau mampu menahan pergerakan tanah/longsor.
“Kartu ini dapat segera digunakan sepenuhnya pada tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur. Padahal, peta ini sangat penting sebagai acuan perbaikan peta wilayah kawasan Cugenang untuk mencegah atau mengurangi resiko kerusakan bangunan, tanah/lingkungan atau korban jiwa dan kematian saat terjadi gempa patahan Cugenang. kembali ke masa depan datang,” kata BMKG.