Redaksiku.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42) ditangkap dan dipenjarakan polisi karena mencuri mobil dari perusahaan rental mobil di Bandung, Jawa Barat.
Penggelapan:
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY, Zainal Abidin mengatakan, JA ditangkap karena kedapatan mencuri Mitsubishi Pajero dari sebuah jasa rental mobil di Cijagra, Bandung, Jawa Barat. Dalam mengambil tindakan, kita tahu bahwa JA tidak sendirian.
"Selain menetapkan JA sebagai tersangka, Bareskrim Polres Sukabumi Kota juga telah menangkap satu tersangka lagi berinisial H (34) atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil Mitsubishi Pajero," kata Zainal seperti dilansir Antara. Kamis (30 Maret 2023).
Trik Penipuan:
Diketahui, cara yang digunakan JA dan H untuk melakukan aksi tersebut adalah dengan menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari perusahaan rental mobil tersebut. “Sewa sekali dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu dan maksimal 5 bulan,” ujarnya.
Namun, setelah 5 bulan menyewa mobil tersebut, Zainal mengatakan korban meminta JA mengembalikannya dengan alasan perbaikan rutin. Namun, setiap kali korban meminta untuk mengembalikan mobilnya, tidak ada jawaban atau tanggapan dari JA.
"Korban akhirnya kesal dan pergi menemui JA di Sukabumi. Akhirnya diketahui mobil sewaan tersebut digadaikan oleh JA melalui H kepada orang lain yang masih dicari," ujarnya.
Laporan polisi:
Zainal mengatakan, setelah mengetahui mobilnya dirampok secara sepihak oleh JA, korban melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polres Sukabumi Kota, yang kemudian berkembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, polisi menyita mobil Mitsubishi Pajero dan surat perintah sewa, data survei sewa mobil, dan sertifikat sewa,” katanya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dipenjara: Zainal mengungkapkan, politikus Partai Golkar dan rekannya itu ditangkap usai menjalankan panggilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan pencurian dan penipuan mobil, pada Jumat malam (24/3/2023).