Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang, Banten, menghebohkan publik setelah Polda Banten menetapkan 11 tersangka dalam insiden tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada 7 dan 8 Februari 2025, di mana sekelompok warga dan santri diduga melakukan pengerusakan serta pembakaran fasilitas peternakan.
Pihak kepolisian menyebut bahwa kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh peternakan tersebut.
Para tersangka diduga menghasut warga lain untuk melakukan aksi perusakan, yang akhirnya berujung pada penangkapan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak orang serta menimbulkan kerugian besar bagi pemilik peternakan.
Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru dari kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini.
Kronologi Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam

Insiden ini bermula pada 7 Februari 2025, ketika beberapa warga dan santri di Kecamatan Pandarincang mulai berkumpul dan merencanakan aksi perusakan terhadap peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
Keesokan harinya, mereka mendatangi lokasi peternakan dan mulai melakukan pengerusakan terhadap fasilitas yang ada.
Menurut keterangan resmi dari Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan pada Selasa, 11 Februari 2025, kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini menyebabkan kerusakan parah pada kandang, kantor administrasi, serta tangki solar milik perusahaan tersebut.
Selain itu, api yang cepat menyebar membuat sebagian besar peternakan terbakar habis.
Setelah menerima laporan, kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini.
“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera,” jelasnya
Dalam kurun waktu dua hari, aparat berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden ini.
Para tersangka yang telah ditahan antara lain DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghasut, melakukan pengeroyokan, serta dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
Motif dan Dugaan Penyebab Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini terjadi karena ketidakpuasan warga terhadap keberadaan peternakan yang dianggap mencemari lingkungan.
Beberapa warga mengklaim bahwa peternakan tersebut menyebabkan bau tidak sedap, polusi udara, dan pencemaran air di sekitar wilayah mereka.
Selain itu, salah satu tersangka utama, DKK, diduga menjadi penggerak utama dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini. Ia disebut-sebut mengajak dan menghasut warga untuk melakukan aksi tersebut agar peternakan tidak lagi beroperasi di wilayah mereka.
Pihak kepolisian menduga bahwa aksi ini bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Beberapa alat bukti seperti rekaman video dan percakapan dalam grup komunikasi warga mengindikasikan adanya perencanaan sebelum kejadian.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Para tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan.
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengancam keselamatan umum.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dapat menghadapi hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.
Selain itu, pihak PT Sinar Ternak Sejahtera berencana untuk mengambil langkah hukum tambahan terhadap para pelaku guna menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Kerugian akibat kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sebagian besar warga setempat mengaku keberatan dengan keberadaan peternakan, namun mereka tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan oleh para tersangka.
Pihak kepolisian berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah preventif juga akan diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kepolisian akan menggandeng pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih baik bagi masyarakat sekitar tanpa harus melakukan tindakan melanggar hukum.
Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Pandarincang telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan perusahaan yang terdampak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya