Bongkar Kasus Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Banten, Ditpolair Baharkam Polri Tangkap 4 Tersangka

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)

Kasus pengelolaan benih lobster ilegal di Indonesia kembali mencuat setelah Ditpolair Baharkam Polri berhasil menangkap empat tersangka.

Penangkapan 4 tersangka berinisial DS, DD, DE, dan AM ini dilakukan di Kampung Rempong, Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan ekosistem laut.

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal, menyelamatkan kerugian negara hingga Rp32,8 miliar dalam prosesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditpolair Baharkam Polri menangkap empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. (Foto: PMJ News)
Bongkar Kasus Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Banten, Ditpolair Baharkam Polri Tangkap 4 Tersangka

Kronologi Penangkapan Tersangka Pengelola Benih Lobster Ilegal

Penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang tampak seperti pemancingan biasa.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak Ditpolair Baharkam Polri menemukan bahwa lokasi tersebut sebenarnya digunakan untuk pengelolaan benih lobster ilegal.

Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan pengelolaan benih lobster dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lokasi tersebut disewa oleh tersangka DS yang berperan sebagai kepala gudang.

Dia bertanggung jawab mencari pekerja dan mengontrol seluruh kegiatan pengelolaan. Sementara itu, DD dan DE berperan sebagai tukang kemas yang melakukan pengisian oksigen pada bibit benih lobster.

AM berfungsi sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, sekaligus sebagai sopir untuk mengangkut bibit lobster dan menjemput pekerja.

Penindakan Kasus Pengelolaan Benih Lobster Ilegal dan Barang Bukti yang Disita

Saat melakukan penindakan di lokasi, Ditpolair Baharkam Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Mereka berhasil mengamankan sebanyak 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan roda empat, 13 box sterofom, serta peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen dan pengemasan.

Kombes Pol Donny menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan langkah penting dalam melindungi potensi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara total sebesar Rp32.867.600.000,” tegas Donny Charles Go.

Baca Juga:  Spesifikasi dan Harga Xiaomi 14T dan 14T Pro: Smartphone Premium dengan Fitur Terbaru

Kerugian ini mencerminkan betapa besarnya dampak dari praktik ilegal ini terhadap perekonomian negara.

Proses Pengelolaan Benih Lobster Ilegal

Pengelolaan benih lobster ilegal seperti yang dilakukan oleh keempat tersangka ini bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Praktik ini sering kali terjadi di berbagai daerah pesisir di Tanah Air, di mana banyak orang berusaha memanfaatkan sumber daya laut tanpa memperhatikan aturan yang ada.

Kegiatan ini bisa mempengaruhi populasi lobster yang ada di alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut.

Proses pengelolaan benih lobster ini biasanya dimulai dengan penangkapan larva lobster dari laut, yang kemudian dibawa ke lokasi tertentu untuk dibesarkan hingga siap dijual.

Dalam kasus ini, tersangka menggunakan lokasi yang tampak seperti tempat pemancingan, namun sebenarnya dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benih lobster.

Praktik semacam ini sangat berisiko, baik untuk kesehatan benih lobster itu sendiri maupun untuk ekosistem di sekitarnya.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar hukum yang berlaku, karena tidak adanya izin yang sah dalam pengelolaan benih lobster.

Ancaman Hukum bagi Para Tersangka

Atas tindakan pengelolaan benih lobster ilegal tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 92.

Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan menjaga kelestarian sumber daya laut.

“Kasus ini merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditpolair Baharkam Polri untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah kerugian negara,” ungkap Kombes Pol Donny Charles Go.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan sumber daya alam dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kasus pengelolaan benih lobster ilegal ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.

Penangkapan empat tersangka oleh Ditpolair Baharkam Polri adalah langkah awal yang baik untuk menghentikan praktik ilegal yang bisa merusak ekosistem laut dan perekonomian negara.

Penanganan yang cepat dan tegas dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan melindungi masa depan kelautan Indonesia.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan ke depannya praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir dan sumber daya laut Indonesia bisa dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Kenali 5 Manfaat Susu Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:15 WIB

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:20 WIB

Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Berita Terbaru

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB