Redaksiku.com – Kasus viral terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, setelah seorang wali murid mengaku diminta untuk mengganti kerusakan fasilitas sekolah sampai Bupati Lebak turun tangan.
Orang tua dari siswa kelas 4 di SDN 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, itu harus merogoh kocek hingga Rp400.000 untuk mengganti meja dan kursi yang disebut rusak oleh pihak sekolah.
Arta Grace, wali murid yang menjadi korban, bahkan mengangkut sendiri meja dan kursi dari rumahnya untuk diserahkan ke pihak sekolah. Ia menyayangkan kejadian ini karena nominal uang yang diminta cukup memberatkan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya gotong meja dan kursinya sendiri dari rumah. Uang Rp400.000 itu buat saya sangat besar, bisa untuk beli beras buat makan,” ungkap Arta saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arta merasa keberatan dengan permintaan ganti rugi tersebut, apalagi menurutnya kerusakan fasilitas sekolah itu sudah terjadi sejak lama. “Meja dan kursi itu memang sudah rusak dari dulu. Tapi kenapa malah orang tua yang disuruh ganti? Memangnya aturan sekolah memang seperti itu?” tambahnya, mempertanyakan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Arta menyebutkan bahwa permintaan penggantian meja dan kursi disampaikan oleh kepala sekolah melalui grup WhatsApp yang berisi dewan guru dan para wali murid. Menurut Arta, tidak ada sosialisasi atau musyawarah resmi terkait hal ini sebelumnya.
“Permintaan itu disampaikan langsung oleh kepala sekolah lewat grup WhatsApp, bukan disampaikan secara formal atau lewat rapat orang tua murid,” katanya.
Menariknya, beberapa wali murid lain sempat menawarkan untuk membantu secara patungan agar meringankan beban Arta dalam membeli meja dan kursi baru. Namun, Arta memilih menolak bantuan tersebut. Ia merasa bahwa beban ini seharusnya tidak dibebankan kepada orang tua murid secara pribadi.
Sementara itu, Wali Kelas 4 SDN 2 Pasir Tangkil, Joharnesa, mengaku tidak mengetahui adanya permintaan ganti rugi tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam percakapan tersebut dan baru mengetahuinya setelah ramai dibicarakan di grup WhatsApp.
“Saya tidak tahu soal itu. Memang ada di grup, tapi saya tidak diberi tahu langsung. Hanya muncul di grup begitu saja,” ujar Joharnesa.
Kasus ini menimbulkan banyak sorotan dari masyarakat, khususnya terkait etika dan prosedur permintaan ganti rugi terhadap orang tua siswa. Apalagi, meja dan kursi sekolah sejatinya merupakan tanggung jawab institusi pendidikan, bukan beban yang harus ditanggung langsung oleh wali murid.
Hingga saat ini, pihak media masih berusaha meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN 2 Pasir Tangkil, Fifi Siti Rofikoh. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini.
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial tentang kewajaran meminta ganti rugi dari orang tua siswa atas kerusakan fasilitas yang seharusnya sudah menjadi bagian dari anggaran perawatan sekolah. Banyak netizen menyayangkan tindakan ini, mengingat beban ekonomi masyarakat yang tidak merata.
Sementara menunggu klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, publik terus memperhatikan perkembangan kasus ini. Banyak pihak berharap agar prosedur yang adil dan kebijakan yang berpihak pada siswa dan keluarganya diterapkan, khususnya dalam hal tanggung jawab terhadap sarana dan prasarana pendidikan.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber