Investasi reksadana saat ini cukup populer di kalangan masyarakat terkhusus dikalangan anak muda. Investasi merupakan salah satu cara agar dapat mengelola keuangan dengan manaruh aset atau modal terhadap produk keuangan dengan mengharapkan imbalan atau keuntungan. Reksadana dapat dikenal dengan istilah mutual fund,atau dana koletif. Atau lebih sederhananya sebagai tempat berisi danan kolektif dari masyarakat.
Investasi reksadana adalah investasi yang cukup mudah dan cara kerja dari produk cukup sederhana. Cara investasi reksadana yaitu dengan perusahaan manajer investasi akan mengumpulkan sejumlah dana dari investor, yaitu kita. Lalu, jumlah dana yang terkumpul dalam satu reksadana akan menajer investasi alokasikan ke barbagai produk seperti deposito, saham, obligasi dan surat berharga denganjenis reksadana yang dipilih.
Berikut cara investasi reksadana, sebelumnya kamu harus mengetahui macam produk reksadana, dengan begitu akan memudahkan kalian untuk investasi. Dengan jenis reksadana yang memiliki tujuan investasi, jangka waktu investasi, strategi investasi, risiko, dan biayanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Reksadana pasar uang
Produk reksadana ini adalah produk reksadana yang menginvestasikan 100% dana kelolaannya pada produk pasar uang. Produk tersebut terdiri dari deposito bank dan surat utang (obligasi) dapat berupa surat utang perusahaan atau surat berharga negara dengan jatoh tempo < 1 tahun. Imbalan dari hasil produk ini dapat dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bungan acuan yang BI tetapkan.
- Reksadana pendapatan tetap
Reksadana pendapatan tetap yang mengalokasikan minimal 80% dan maksimum 95% pada produk obligasi atau efek utang yang jatuh tempo >1 tahun. Sedangakan sisanya mak 20 % dan min 5% diinvistasikan pada produk pasar uang seperti deposito dan surat utang dengan jatoh tempo < 1 tahun.
- Reksadana campuran
Produk ini cocok untuk kalian yang punya jangka waktu investasi menengah sampai jangka panjang. Reksadana campuran ini mempunyai produk dengan berbagai macam seperti obligasi, saham, dan deposito. Reksadana campuran ini mengalokasikan 1-79 persen dana kelolanya pada produk obligasi, saham sedangakn 0-20 persen sisanya pada produk deposito bank.
- Reksadana saham
Reksadana saham adalah reksadana yang mengalokasikan min 80% dana kelolanya pada produk saham. Sehingga perusahaan manajer investasi pengelola dana investasimu beserta dana investor lainya, akan membeli dan menjual saham sesuai analisa ahlinya. Investasi ini mempunyai potensi imbalan yang tinggi dengan jenis lainya. Namun, perlu diinat dengan prinsip dasar investasi, ialah higt risk, high return.
- Reksadana indeks
Reksadana indeks adalah jenis reksadana saham yang alokasi danan investasi mengikuti indeks acuan. Indeks yang dimaksuk merupakan indeks harga saham-saham.
Dengan kamu sudah mengetahui macam-mcam produk investasi reksadana, hal tersebut memudahkan kamu untuk investasi reksadana. Cara investasi reksadana dengan baik
- Mempersiapkan dana darurat
Cara investasi reksadana adalah memanfaatkan dana yang disimpan dalam waktu lama. Untuk memulai investasi disarankan untuk memiliki dana darurat, untuk mengatasi hal yang tidak diduga dengan adanya dana darurat anda tidak perlu khawatir ketika grafik investasi sedang menurun.
- Menetapkan tujuan investasi
Cara investasi reksadana yang dapat menghasilkan keuntungan adalah bagimana menetapkan tujuan investasi anda. Dengan memahami tujuan anda untuk investasi dengan baik, dengan begitu dapat mengetahui cara investasi reksadana yang cocok dengan tujuan anda.
- Mengenali risiko profil
Yang ditawarkan oleh manajer investasi bagi para investor atau pemodal dana adalah risiko profil. Secara garis besar risiko profil dapat menentukan tolak ukur sejauh mana anda bersedia menanggung risikko dan mendapatkan keuntungan.
- Memilih manjer investasi yang tepat
Faktor yang sanngat amat penting yang perulu diperhatikan mengenai cara investasi reksadana adalah memilihi manajer investasi. Karena pada dasarnya reksadana alah mempercayakan dana yang kita miliki untuk dikelola oleh manajer investasi. Dengan memilih tempat investasi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.