Pajak online adalah sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan berbagai layanan perpajakan online melalui platform yang disebut DJP Online. Layanan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain-lain.
Pajak online bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan adanya cara laporan pajak online ini dapat mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk pelaporan serta pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manfaat Pajak Online
Dengan perkembangan teknologi, pelaporan pajak kini bisa dilakukan secara online. Berikut adalah beberapa daftar manfaatnya:
- Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
- Proses pelaporan serta pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan praktis.
- Sistem online memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai status para wajib pajak.
- Dengan sistem otomatis, kesalahan dalam pengisian formulir dan perhitungan pajak dapat diminimalkan.
- Semua data pajak terekam secara digital sehingga mudah untuk diakses kembali ketika diperlukan.
Cara Laporan Pajak Online
Laporan pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahun. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara laporan pajak online.
1. Persiapan Dokumen dan Informasi
Sebelum memulai proses laporan pajak online, pastikan terlebih dahulu telah menyiapkan dokumen dan informasi berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Data penghasilan selama satu tahun.
- Bukti potong pajak (jika ada)
- Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Informasi tentang pengeluaran yang dapat dikurangkan (jika berlaku)
Baca Juga: Profil Nathan Tjoe, Viral dipanggil Tulang Punggung Timnas Indonesia
2. Cara Mendapatkan EFIN
E-FIN adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk mengakses layanan E-filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mendapatkan EFIN, perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Unduh formulir permohonan EFIN dari situs resmi DJP.
- Isi formulir tersebut dengan lengkap.
- Lakukan swafoto sambil memegang KTP dan NPWP.
- Lampirkan semua formulir dan swafoto tadi, kemudian Kirim permohonan EFIN lewat email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP)
- Tunggu sampai diproses oleh DJP.
- Jika telah sesuai, nantinya akan muncul notifikasi EFIN yang dikirim langsung ke alamat email yang sudah terdaftar di akun pajak online pengguna.
3. Registrasi dan Aktivasi Akun DJP Online
Setelah mendapatkan E-FIN, langkah berikutnya adalah registrasi akun di situs DJP Online:
- Buka situs DJP Online.
- Klik “Daftar Disini” dan masukkan NPWP serta E-FIN.
- Isi formulir registrasi dengan data yang diperlukan.
- Setelah selesai, aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
4. Login ke DJP Online
Setelah akun berhasil diaktivasi, login ke DJP Online menggunakan NPWP serta password yang telah dibuat dan pastikan telah berada di halaman beranda DJP online setelah login.
5. Memilih Jenis Formulir SPT
Di halaman beranda, pilih menu “Lapor” dan kemudian pilih “Buat SPT”. Nantinya akan diberikan beberapa pilihan jenis formulir SPT berdasarkan status dan jenis penghasilan:
- SPT 1770 ini untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- SPT 1770 S untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- SPT 1770 SS: Untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
Baca Juga: Fakta dibalik Viral Nenek Pengemis “Aa Kasian Aa”
6. Cara Mengisi Formulir SPT
Untuk mengisi formulir SPT dengan data yang sesuai, berikut ini adalah cara mudahnya:
- Masukkan data penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya.
- Masukkan data pengurangan pajak seperti zakat, asuransi, dan pengeluaran lain yang diakui sebagai pengurang pajak.
- Hitung pajak terutang secara otomatis melalui sistem DJP Online.
- Jika terdapat pajak yang sudah dibayar atau dipotong pihak lain, masukkan datanya di kolom yang sesuai.
7. Pengiriman SPT
Setelah semua data diisi dengan benar, periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Jika sudah yakin, klik “Kirim SPT”. Nantinya juga akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan pengiriman SPT.
8. Menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah SPT berhasil dikirim, nanti akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP. Simpan BPE ini sebagai bukti pelaporan pajak.
Dengan mengikuti cara laporan pajak online di atas, diharapkan dapat melaporkan pajak jauh lebih mudah serta tanpa ribet seperti dulu. Selamat melaporkan pajak secara online!
Halaman : 1 2 Selanjutnya