Redaksiku.com – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program unggulan pemerintah yang punya tujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar selamanya mampu melanjutkan pendidikan.
Namun, bagaimana jikalau Anda atau anak Anda belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Apakah tetap meraih Bantuan PIP? Berikut informasi lengkapnya.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)? PIP adalah program bantuan cost pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau peserta didik bersama dengan pertimbangan spesifik berdasarkan ketentuan pemerintah.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan Besaran dana bantuan yang diberikan lewat PIP berbeda-beda bergantung jenjang pendidikan siswa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- SD/SDLB/Program Paket A
– Kelas I-V: Rp 450.000 per tahun
– Kelas VI: Rp 225.000 per tahun - SMP/SMPLB/Program Paket B
– Kelas VII-VIII: Rp 750.000 per tahun
– Kelas IX: Rp 375.000 per tahun - SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
– Kelas X-XI: Rp 1,8 juta per tahun
– Kelas XII: Rp 900.000 per tahun
Belum Terdaftar di DTKS, Apakah Masih Bisa Mendapatkan PIP?
Siswa yang belum terdaftar di DTKS selamanya memiliki peluang untuk meraih Bantuan PIP. Namun, ada lebih dari satu langkah yang wajib diikuti:
- Cek Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– Jika siswa udah memiliki KIP, maka ia berhak mengajukan Bantuan PIP. Pastikan terhitung siswa memiliki rekening SimPel atau buku tabungan SimPel untuk pencairan dana. - Ajukan Nama ke Sekolah
– Jika udah memiliki KIP tapi belum meraih bantuan, ajukan nama siswa ke pihak sekolah agar dimasukkan ke dalam daftar usulan penerima Bantuan PIP. - Daftar ke DTKS Kemensos
– Jika belum terdaftar di DTKS, segera ajukan pendaftaran lewat kantor kelurahan atau desa setempat. Anda mampu datang ke Dinas Sosial cocok domisili bersama dengan mempunyai dokumen seperti:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
Proses ini penting agar nama siswa terdata sebagai keluarga kurang mampu yang jadi prioritas penerima bantuan pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP
Untuk jelas apakah siswa udah terdaftar sebagai penerima PIP, memanfaatkan aplikasi atau portal formal Sipintar bersama dengan langkah berikut:
- Akses laman formal di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih kotak “Cari Penerima PIP” di halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok knowledge KTP.
- Isi jawaban perhitungan yang diminta.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Meskipun belum terdaftar di DTKS, siswa selamanya memiliki peluang untuk meraih bantuan PIP asalkan memenuhi kriteria penerima dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pastikan segera mengurus pendaftaran ke DTKS jikalau belum tercatat, dan aktif berkoordinasi bersama dengan pihak sekolah untuk menegaskan nama siswa terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Dengan langkah yang tepat, Bantuan PIP mampu jadi solusi untuk meringankan cost pendidikan dan membantu anak-anak Indonesia raih era depan yang lebih baik.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Redaksiku