Redaksiku.com – Pemerintah Indonesia udah menetapkan jadwal cuti bersama dengan Desember 2024.
Cuti bersama dengan Desember 2024 udah ditetapkan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, terkandung satu tanggal merah di dalam rangka hari libur nasional sepanjang Desember 2024.
Pemerintah termasuk menetapkan satu tanggal merah di dalam rangka cuti bersama dengan Desember 2024 untuk merayakan hari besar keagamaan umat Kristen dan Katolik. Dengan begitu, cuti bersama dengan Desember 2024 ini dimanfaatkan oleh para pekerja untuk merayakan liburan bersama dengan keluarga dan orang terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Redaksiku
Halaman : 1 2 Selanjutnya