Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti

Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti

Redaksiku.com – Pemerintah menegaskan kenaikan PPN 12 persen resmi berlaku menjadi 1 Januari 2025 mendatang.

Pemerintah berdalih kenaikan dilaksanakan demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 berkenaan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Namun, ia menyebutkan kenaikan PPN jadi 12 persen tak berlaku untuk seluruh barang. Kenaikan hanya berlaku untuk product barang dan jasa mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti
Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu product atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen juga di sektor service kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

Baca Juga:  KEBAB TURKIYEM Hadir Untuk Indonesia: Nikmati Menu Superlengkap dengan Rempah-rempah yang Menggoda dan Franchise Terjangkau

Ia menyebutkan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk product dan jasa kalangan atas, pada lain kelas-kelas khusus pada sarana tempat tinggal sakit (RS) juga di sektor pendidikan.

“Sesuai masukan dari beragam pihak, juga DPR, sehingga azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk group harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani di dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

“Seperti tempat tinggal sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa service kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan tempat tinggal tangga 3500-6600 VA

Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Redaksiku

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jual Pagar BRC Surabaya Murah: Kualitas Terbaik dengan Harga Terjangkau
Mengenal Motor Pemadam Kebakaran: Solusi Cepat untuk Area Sulit
Jenis-Jenis Elbow Pipa & Keunggulan Elbow 5D
Flange Carbon Steel: Pilihan Terbaik untuk Sistem Pipa
Pipa API 5L: Spesifikasi, Jenis, Fungsi, dan Keunggulannya
Elbow 5D: Fungsi, Manfaat, dan Aplikasinya
Harga Alat Marching Band Lengkap: Panduan Memilih Perlengkapan Drumband yang Tepat
Ingin Cargo Cepat? Pilih Djatgo Jakarta-Pontianak

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jual Pagar BRC Surabaya Murah: Kualitas Terbaik dengan Harga Terjangkau

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:01 WIB

Mengenal Motor Pemadam Kebakaran: Solusi Cepat untuk Area Sulit

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:37 WIB

Jenis-Jenis Elbow Pipa & Keunggulan Elbow 5D

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:28 WIB

Flange Carbon Steel: Pilihan Terbaik untuk Sistem Pipa

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pipa API 5L: Spesifikasi, Jenis, Fungsi, dan Keunggulannya

Berita Terbaru