Daftar OJK untuk Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar OJK untuk Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024

Daftar OJK untuk Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024

Redaksiku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang bisa membantu masyarakat andaikan perlu dana cepat untuk keperluan mendesak.

Memilih pinjol yang legal bisa menahan masyarakat dari risiko penipuan dan potensi penyebaran information pribadi. Hingga 1 Desember 2024, telah ada 97 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Sementara itu, jumlah pinjol ilegal yang tercatat dan telah diblokir oleh OJK sebanyak 400 entitas, berdasarkan information 5 November 2024.

Berikut daftar pinjol legal dan ilegal per 1 Desember 2024.

Daftar OJK untuk Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024
Daftar OJK untuk Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024

Daftar pinjol legal per 1 Desember 2024

Pinjol yang telah memiliki izin dari OJK tidak dulu mengirimkan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi dan pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman formal OJK, pinjol legal juga menerapkan bunga atau biaya pinjaman secara transparan, memiliki sarana pengaduan, dan membawa identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga:  Cara Transfer Shopeepay ke Shopeepay Tanpa Verifikasi KTP

Selain itu, aplikasi pinjol legal cuma meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Jika kreditur tidak bisa membayar tunggakan di dalam saat 90 hari, nama mereka akan masuk daftar hitam atau blacklist.

Pihak penagih yang akan mengunjungi kreditur juga diharuskan memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Agar lebih sadar berkenaan pinjol apa saja yang telah terdaftar di OJK, lihat daftar resminya berikut ini:

Link Daftar pinjol legal paling baru per 1 Desember 2024

Daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024

Selain sadar nama-nama pinjol legal, masyarakat juga mesti sadar apa saja tanda-tanda pinjol ilegal. Pinjol ilegal biasanya memanfaatkan SMS atau WhatsApp saat mengirimkan tawaran dan memberi tambahan pinjaman amat mudah.

Masyarakat juga mesti berhati-hati karena pinjol ilegal tidak menyatakan besaran denda dan biaya pinjaman yang jelas.

Kantor maupun identitas pengurus pinjol ilegal juga tidak sadar dan meminta akses seluruh information pribadi pada ponsel kreditur.

Berbeda dengan pinjol legal, pinjol tidak berizin tidak memiliki sarana pengaduan dan pihak penagih jalankan teror, mengintimidasi, atau melecehkan kreditur terkecuali angsurannya menunggak.

Pihak yang menagih juga tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI. Simak daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024 berikut ini:

Link Daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketahui Pengertian KTA dan Cara Kerjanya
Indonesia memulai babak baru dalam diplomasi ekonomi global setelah resmi menjadi anggota BRICS
Cara Mudah Klaim Saldo DANA Kaget dan Dapatkan Saldo Gratis Hari Ini
Kurs Dollar Hari Ini : Rupiah Mendekati Rp 16.300 per USD
IHSG Turun 1,4%, Ini Ternyata Penyebabnya
Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti
Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024
Investor Saham AADI menghasilkan keuntungan 85 persen dalam waktu kurang dari seminggu setelah IPO, Sekarang saatnya untuk membeli atau menjual?

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 08:46 WIB

Ketahui Pengertian KTA dan Cara Kerjanya

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:49 WIB

Indonesia memulai babak baru dalam diplomasi ekonomi global setelah resmi menjadi anggota BRICS

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:40 WIB

Cara Mudah Klaim Saldo DANA Kaget dan Dapatkan Saldo Gratis Hari Ini

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:46 WIB

Kurs Dollar Hari Ini : Rupiah Mendekati Rp 16.300 per USD

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:26 WIB

IHSG Turun 1,4%, Ini Ternyata Penyebabnya

Berita Terbaru