Redaksiku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang bisa membantu masyarakat andaikan perlu dana cepat untuk keperluan mendesak.
Memilih pinjol yang legal bisa menahan masyarakat dari risiko penipuan dan potensi penyebaran information pribadi. Hingga 1 Desember 2024, telah ada 97 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.
Sementara itu, jumlah pinjol ilegal yang tercatat dan telah diblokir oleh OJK sebanyak 400 entitas, berdasarkan information 5 November 2024.
Berikut daftar pinjol legal dan ilegal per 1 Desember 2024.
Daftar pinjol legal per 1 Desember 2024
Pinjol yang telah memiliki izin dari OJK tidak dulu mengirimkan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi dan pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari laman formal OJK, pinjol legal juga menerapkan bunga atau biaya pinjaman secara transparan, memiliki sarana pengaduan, dan membawa identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Selain itu, aplikasi pinjol legal cuma meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Jika kreditur tidak bisa membayar tunggakan di dalam saat 90 hari, nama mereka akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Pihak penagih yang akan mengunjungi kreditur juga diharuskan memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Agar lebih sadar berkenaan pinjol apa saja yang telah terdaftar di OJK, lihat daftar resminya berikut ini:
Link Daftar pinjol legal paling baru per 1 Desember 2024
Daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024
Selain sadar nama-nama pinjol legal, masyarakat juga mesti sadar apa saja tanda-tanda pinjol ilegal. Pinjol ilegal biasanya memanfaatkan SMS atau WhatsApp saat mengirimkan tawaran dan memberi tambahan pinjaman amat mudah.
Masyarakat juga mesti berhati-hati karena pinjol ilegal tidak menyatakan besaran denda dan biaya pinjaman yang jelas.
Kantor maupun identitas pengurus pinjol ilegal juga tidak sadar dan meminta akses seluruh information pribadi pada ponsel kreditur.
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol tidak berizin tidak memiliki sarana pengaduan dan pihak penagih jalankan teror, mengintimidasi, atau melecehkan kreditur terkecuali angsurannya menunggak.
Pihak yang menagih juga tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI. Simak daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024 berikut ini:
Link Daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels