NU menyambut baik kebijkan Jokowi membagikan izin tambang kepada Ormas, sayangnya tak semua menerima kebijakan tersebut, ada beberapa Ormas tolak tambang Jokowi, daftarnya akan dibahas di bawah.
Jokowi melalui peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan jalan bagi Ormas keagamaan untuk bisa mengelola pertambangan, namun beberapa ormas tolak tambang Jokowi tersebut.
Hinggi kini hanya baru PBNU saja yang telah mengajukan izin WIUPK. Secara jelas melalui ketua umum PBNU Yahya Cholil Staquf, disampaikan bahwa PBNU menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah karena PBNU membutuhkan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan juga infrastruktur NU.
Masih dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya sapaan akrab Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa NU memiliki banyak sekali pesantren dengan jumlah santri yang juga banyak, di mana karena keterbatasan tempat tidur di pesantren, kadang santri-santri tersebut tidur di sembarang tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lagi mengenai kesehjateraan guru-guru NU, terutama guru TK NU yang kadang hanya digaji 150 ribu saja setiap bulannya. PBNU sendiri memiliki ribuan taman kanak-kanak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan mengelola tambang, harapannya keuntungan dari tambang tersebut bisa membantu pembiayaan berbagai hal tersebut.
KWI Ormas tolak tambang jokowi
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menjadi salah satu organisasi keagamaan yang menolak izin tambang Jokowi. Hal tersebut disampaikan oleh Marthen Jenarut selaku Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, oleh karenanya KWI menolak kesempatan dari pemerintah untuk mengelola tambang tersebut.
HKBP
Ormas lain yang juga menolak ijin tambang dari presiden adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Penolakan HKBP tersebut diasampaikan oleh Robinson Butarbutar. Menurut Robinson, mengingat konfrensi 1996 HKBP merasa bertanggung jawab untuk turut menjaga lingkungan. Bahkan HKBP juga menyerukan agar pemerintah Indonesia bisa bertindak tegas kepada para penambang yang ketika menambang tak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
PGI
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia melalui ketua umumnya, Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi langkah Presiden Jokowi untuk melibatkan semua pihak dalam pengelolaan tambang. Namun di lain sisi Pendeta Gomar juga menyampaikan bahwa sebaiknya Ormas keagamaan juga tetap berkonsentrasi pada tugas utamanya, yakni membina umat dan tidak ikut hanyut dalam mekanisme pasar, apalagi jika sampai harus terkooptasi.
Muhammadiyah
Ormas Islam dengan jumlah kampus terbesar di Indonesia lebih hati-hati dalam menyikapi kebijakan Jokowi yang membuka peluang bagi Ormas untuk mengelola tambang.
Hingga kini Muhammadiyah belum mengajukan ijin tambang, PP Muhammadiyah masih melakukan pengkajian mendalam mengenai hal tersebut. Sementara itu banyak warga Muhammadiyah yang menghendaki agar Muhammadiyah langsung menolak izin pengelolaan tambang dari pemerintah.
Hal teresebut diaampaikan salah satunya oleh Din Syamsuddin yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Sementara itu Amien Rais yang juga mantan Ketua Umum Muhammadiyah menyampaikan bahwa Muhammadiyah tidak usah ikut-ikutan dalam perkara tambang ini. Menurutnya saat ini Muhammadiyah sudah cukup, kampus-kampusnya sudah besar, belum lagi RS yang dikelola, serta amal usaha lainnya.
Masih menurut Amin, urusan tambang sangat rumit, di sana banyak bohir dan juga makelar. Mantan KETUM Muhammadiyah itu khawatir jika nanti perserikatan masuk ke dalam tambang maka akan terlibat sogok menyogok dan tindakan lain yang mengarah pada korupsi.
Pada sebuah kesempatan di IKN, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa yang dapat mengelola tambangnya adalah PT atau badan usaha dari ormas tersebut, jadi bukan ormasnya langsung.
Hingga kini berarti sudah 3 Ormas yang menolak, 1 Ormas masih melakukan kajian, dan 1 sudah mengajukan IUP untuk badan usahanya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels