Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kontrol pada Hendrar Prihadi, mantan Wali Kota Semarang yang kini maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Pemeriksaan ini ditunaikan di Gedung Merah Putih, Jakarta, perihal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang. Hendrar Prihadi sendiri mengaku diminta untuk menambahkan keterangan perihal sejumlah hal yang terjadi di pemerintahannya.
Hendrar menyebutkan bahwa proses kontrol ini terjalin dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sebagian pihak di Pemkot Semarang.
“Ada undangan, aku wajib menambahkan kesaksian perihal hal-hal di Pemkot Semarang,” ujarnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendrar, kasus yang tengah diselidiki ini perihal mantan koleganya, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kasus ini menyangkut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.
Kronologi Pemeriksaan Hendrar Prihadi oleh KPK
Pada 3 Desember 2024, Hendrar Prihadi yang terhitung calon wakil gubernur Jawa Tengah ini merintis kontrol di KPK. Menurut pengakuannya, ia dipanggil sebagai saksi didalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Semarang. Selama pemeriksaan, Hendrar menambahkan keterangan perihal bermacam kegiatan yang dianggap mengarah pada pelanggaran hukum di bawah kepemimpinannya.
Hendrar menyatakan bahwa dirinya ditanya seputar prosedur pengadaan barang dan jasa, dan juga pengelolaan dana yang dianggap mengalami penyimpangan sepanjang masa jabatannya. Meskipun demikian, Hendrar senantiasa berkomitmen untuk menambahkan keterangan yang jujur demi mendukung proses hukum.
Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Kasus yang ditangani oleh KPK ini melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang, terhitung Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita. Hendrar mengkonfirmasi bahwa kasus ini sebetulnya perihal Mbak Ita, yang merupakan pihak yang tengah jadi sorotan didalam penyelidikan KPK.
KPK di awalnya telah mengambil keputusan empat orang tersangka didalam kasus ini. Mereka terdiri dari Wali Kota Semarang, suaminya Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat U Djangkar. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa yang tidak cocok prosedur, dan juga pemotongan insentif pegawai yang merugikan keuangan daerah.
Langkah KPK Selanjutnya
Selain memeriksa Hendrar Prihadi, KPK terhitung telah mengambil cara lebih lanjut melarang sejumlah tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri atau menghalau barang bukti yang bisa mendukung proses penyidikan.
Keputusan ini meningkatkan ketegasan KPK didalam menanggulangi kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang. Dengan ada larangan bepergian, KPK menghendaki bisa mengendalikan potensi gangguan pada proses hukum yang tengah berlangsung.
Apa saja yang ditanyakan KPK kepada Hendrar Prihadi?
Hendrar Prihadi mengutarakan bahwa didalam pemeriksaan, KPK bertanya sejumlah hal yang perihal administrasi dan pengelolaan dana di Pemkot Semarang. Ia menambahkan keterangan perihal prosedur pengadaan barang dan jasa dan juga isu gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang.
Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus ini?
KPK telah mengambil keputusan empat tersangka didalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan pengusaha Rahmat U Djangkar.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels