Berikut daftar gaji PTPS Pilkada 2024 dan daftar tugasnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana masyarakat secara langsung memilih kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota.
Proses Pilkada ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.
Agar Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi, dibentuklah Badan Adhoc yang membantu penyelenggaraan di lapangan. Salah satu entitas penting dalam Badan Adhoc ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu PTPS Pilkada 2024?
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan bagian dari struktur pengawasan dalam Pilkada yang bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan. PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan memiliki tanggung jawab utama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS diawasi oleh satu orang PTPS yang bekerja di bawah koordinasi Panwaslu Desa atau Kelurahan.
Keberadaan PTPS sangat penting dalam menjaga integritas proses pemungutan suara. PTPS harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai aturan, mulai dari pembukaan TPS, pengawasan saat pemilih memberikan suara, hingga penghitungan suara dan pelaporan hasil.
Gaji PTPS
Selain tanggung jawab besar yang diemban, PTPS juga diberikan kompensasi berupa gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji PTPS pada Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Gaji ini diberikan selama masa tugas PTPS yang biasanya dimulai beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara hingga proses penghitungan suara selesai.
Tidak hanya itu, PTPS juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat bertugas. Berikut adalah rincian santunan yang dapat diterima PTPS dan petugas Badan Adhoc lainnya pada Pilkada 2024:
- Meninggal dunia: Rp36 juta
- Cacat permanen: Rp30,8 juta
- Luka berat: Rp16,5 juta
- Luka sedang: Rp8,25 juta
- Biaya pemakaman: Rp10 juta
Rincian Gaji Badan Adhoc Lainnya di Pemilu 2024
Selain PTPS, ada beberapa entitas lain yang tergabung dalam Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setiap entitas ini memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda, serta menerima honorarium sesuai dengan jabatan masing-masing.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp2,5 juta
- Anggota: Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,5 juta
- Anggota: Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp1,05 juta
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu) / Rp900.000 (Pilkada)
- Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu) / Rp850.000 (Pilkada)
- Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu) / Rp650.000 (Pilkada)
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
- Honor: Rp1 juta per bulan
Tugas dan Wewenang PTPS
Seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara. Berikut adalah tugas-tugas yang harus dijalankan oleh PTPS:
- Pencegahan Pelanggaran Pemilu: PTPS bertanggung jawab mencegah terjadinya dugaan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Pengawasan Pemungutan Suara: PTPS wajib mengawasi jalannya pemungutan suara mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan dan penghitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Suara: Setelah suara dihitung, PTPS juga mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS menuju tempat rekapitulasi.
- Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran: PTPS menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS dan melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan.
Selain tugas, PTPS juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya. PTPS berhak berkoordinasi dengan pengawas TPS lainnya dan berkonsultasi dengan Panwaslu Kelurahan atau Kecamatan jika menemukan pelanggaran atau ketidakberesan selama proses pemungutan suara.
PTPS memegang peran vital dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dengan tanggung jawab yang besar, PTPS diberi gaji dan santunan jika mengalami musibah selama bertugas. Selain itu, dukungan dari Badan Adhoc lainnya seperti PPK, PPS, dan KPPS juga sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Bagi masyarakat, keberadaan PTPS menjadi jaminan bahwa hak suara mereka dilindungi dan proses demokrasi berjalan adil.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels