Redaksiku.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk waktu tidak memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan menjadi Senin (8/4/2024) hari ini.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, peniadaan waktu aturan ganjil genap ini terjadi sepanjang periode libur Lebaran 2024 sampai 15 April 2024. “Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, penerapan ganjil genap atau gage di Jakarta ditiadakan,” ujar Syafrin didalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024).
“Peniadaan ganjil genap dijalankan menjadi 8-15 April 2024,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syafrin, peniadaan gage cocok Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Selain itu, Dishub DKI Jakarta termasuk mengacu keputusan di Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Meski begitu, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas waktu berkendara.