Redaksiku.com – Ganjil genap Jakarta berlaku lagi hari ini. Awas jangan hingga kena tilang karena kamu membiarkan ganjil genap.
Kebijakan pembatasan kendaraan berwujud ganjil genap di Jakarta berlaku lagi hari ini. Sebelumnya, Ditlantas Polda sempat membiarkan ganjil genap Jakarta kala hari Libur Nasional dan cuti dengan Natal th. 2024.
Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap jadi berlaku lagi 30-31 Desember 2024.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di Wilayah DKI Jakarta, tersebut keputusan tentang kebijakan ganjil genap:
Jumat, 27 Desember 2024: Ganjil Genap Berlaku
Sabtu-Minggu, 28-29 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku (weekend)
Senin-Selasa, 30-31 Desember: Ganjil Genap Berlaku,” demikian pengumumannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi kendaraan yang melanggar, tentu dapat dikenakan tilang. Sekadar Info tambahan, ganjil genap Jakarta berlaku Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB tetapi di sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta dengan rincian sebagai berikut.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya segi Barat
- Jl Salemba Raya segi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Besar Denda Tilang Ganjil Genap Jakarta
Adapun pelanggar pembatasan kendaraan dengan proses ganjil genap dapat diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : X TMC Polda Metro Jaya