Wajib Tahu! Mulai 1 Februari 2025, Gas Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, Ini Cara Mencarinya Secara Online

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi.

Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi tersedia di pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina Patra Niaga.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan membeli langsung dari pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pembelian elpiji 3 kg kini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai syarat verifikasi.

Namun, bagaimana cara menemukan pangkalan resmi elpiji 3 kg terdekat secara online? Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan dengan mudah.

Cara Mencari Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg Secara Online

Untuk memastikan bahwa kamu membeli gas elpiji 3 kg dari tempat yang resmi, ikuti langkah-langkah berikut:

Akses laman resmi Pertamina

Buka situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

Cari lokasi pangkalan terdekat

Gulir ke bawah dan klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” dan izinkan akses lokasi dengan memilih “Izinkan Lokasi”

Lihat daftar pangkalan resmi

Sistem akan menampilkan daftar pangkalan elpiji 3 kg resmi di sekitar lokasi Anda.

Jika Anda mengalami kendala dalam menemukan pangkalan, bisa langsung menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Ingin Jadi Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg? Begini Cara Mengurus Izin Usahanya!

Selain menjadi pembeli, Anda juga bisa mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg dengan mengurus izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

OSS adalah sistem perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berikut cara mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg secara online:

Membuat Akun OSS

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar/Masuk”, lalu pilih “Daftar”
  3. Isi data yang diminta, seperti NIK (untuk perseorangan) atau nomor pengesahan akta pendirian (untuk badan usaha)
  4. Setelah mengisi data, selesaikan proses verifikasi melalui email
  5. Gunakan username dan password yang telah dikirimkan untuk login ke akun OSS
Baca Juga:  Heboh Dugaan Sabotase di Balik Kebakaran Kementerian ATR BPN, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Mengajukan Perizinan Usaha

  1. Login ke akun OSS kamu
  2. Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”
  3. Isi data usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha, serta informasi lokasi usaha
  4. Klik “Simpan” dan lanjutkan ke proses izin usaha
  5. Pastikan seluruh data sudah benar sebelum mengajukan permohonan
  6. Setelah semua langkah selesai, kamu bisa mencetak NIB dan izin usaha yang sudah disetujui

Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

  1. Buka laman Kemitraan Patra Niaga
  2. Isi data lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos)
  3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi yang diminta
  4. Setelah verifikasi, kamu akan resmi terdaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg

Sebagai agen pangkalan elpiji, kamu bertanggung jawab untuk mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, pastikan kamu memahami prosedur dan regulasi yang berlaku agar operasional berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi bukan tanpa alasan. Beberapa alasan utama diberlakukannya aturan ini adalah:

Menghindari Penyalahgunaan Subsidi

Gas elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan sistem pembelian langsung di pangkalan dan menggunakan NIK, pemerintah dapat lebih mengontrol distribusi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Menstabilkan Harga di Pasaran

Dengan adanya kebijakan ini, harga gas elpiji 3 kg akan lebih stabil karena tidak ada perbedaan harga yang terlalu jauh antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Harga yang berlaku akan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

Mencegah Penimbunan dan Spekulasi Harga

Praktik penimbunan dan permainan harga oleh pengecer yang tidak resmi sering menjadi masalah dalam distribusi elpiji 3 kg. Dengan kebijakan ini, penyimpangan seperti itu dapat dikurangi.

Memudahkan Pengawasan Pemerintah

Pemerintah dapat lebih mudah mengawasi distribusi elpiji bersubsidi dan memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang mendapatkannya.

Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat harus mulai beradaptasi dalam membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi. Pastikan untuk selalu membeli di tempat yang telah ditentukan agar mendapatkan harga sesuai HET dan menghindari risiko harga yang tidak wajar di pengecer.

Bagi yang ingin berbisnis sebagai agen pangkalan elpiji, segera urus perizinan usaha melalui OSS agar dapat beroperasi secara legal dan memenuhi kebutuhan gas bersubsidi bagi masyarakat sekitar.

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan pengawasan yang ketat, diharapkan distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan dan adil bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pembatasan Usia Haji 90 Tahun Resahkan Calon Jemaah, Antrean Capai 5 Juta Orang, Ini Dampaknya
Aksi Pandawara Group Dipuji Prabowo! Gerakan Anak Muda Ini Siap Revolusi Penanganan Sampah
Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Rumah Warga di Sungai Musi Palembang, Kerugian Capai Rp400 Juta
Geger! 52 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, 16 Orang Ditangkap, 36 Masih Buron
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti
Waspada! Fenomena ‘Worm Moon’ Berpotensi Sebabkan Banjir Rob di Pesisir Indonesia hingga Akhir Maret 2025!
Kamu Ingin Daftar SNBT 2025? Ini Dia Tips Membuat Portofolio yang Benar!
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal, Perhitungan, dan Aturannya!

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:03 WIB

Isu Pembatasan Usia Haji 90 Tahun Resahkan Calon Jemaah, Antrean Capai 5 Juta Orang, Ini Dampaknya

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:57 WIB

Aksi Pandawara Group Dipuji Prabowo! Gerakan Anak Muda Ini Siap Revolusi Penanganan Sampah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:35 WIB

Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Rumah Warga di Sungai Musi Palembang, Kerugian Capai Rp400 Juta

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:30 WIB

Geger! 52 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, 16 Orang Ditangkap, 36 Masih Buron

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:22 WIB

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru