Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi.
Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi tersedia di pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina Patra Niaga.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan membeli langsung dari pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pembelian elpiji 3 kg kini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai syarat verifikasi.
Namun, bagaimana cara menemukan pangkalan resmi elpiji 3 kg terdekat secara online? Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan dengan mudah.
Cara Mencari Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg Secara Online
Untuk memastikan bahwa kamu membeli gas elpiji 3 kg dari tempat yang resmi, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses laman resmi Pertamina
Buka situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Cari lokasi pangkalan terdekat
Gulir ke bawah dan klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” dan izinkan akses lokasi dengan memilih “Izinkan Lokasi”
Lihat daftar pangkalan resmi
Sistem akan menampilkan daftar pangkalan elpiji 3 kg resmi di sekitar lokasi Anda.
Jika Anda mengalami kendala dalam menemukan pangkalan, bisa langsung menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ingin Jadi Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg? Begini Cara Mengurus Izin Usahanya!
Selain menjadi pembeli, Anda juga bisa mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg dengan mengurus izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).
OSS adalah sistem perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berikut cara mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg secara online:
Membuat Akun OSS
- Kunjungi laman https://oss.go.id
- Klik tombol “Daftar/Masuk”, lalu pilih “Daftar”
- Isi data yang diminta, seperti NIK (untuk perseorangan) atau nomor pengesahan akta pendirian (untuk badan usaha)
- Setelah mengisi data, selesaikan proses verifikasi melalui email
- Gunakan username dan password yang telah dikirimkan untuk login ke akun OSS
Mengajukan Perizinan Usaha
- Login ke akun OSS kamu
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”
- Isi data usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha, serta informasi lokasi usaha
- Klik “Simpan” dan lanjutkan ke proses izin usaha
- Pastikan seluruh data sudah benar sebelum mengajukan permohonan
- Setelah semua langkah selesai, kamu bisa mencetak NIB dan izin usaha yang sudah disetujui
Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
- Buka laman Kemitraan Patra Niaga
- Isi data lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos)
- Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi yang diminta
- Setelah verifikasi, kamu akan resmi terdaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg
Sebagai agen pangkalan elpiji, kamu bertanggung jawab untuk mendistribusikan elpiji 3 kg bersubsidi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, pastikan kamu memahami prosedur dan regulasi yang berlaku agar operasional berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi bukan tanpa alasan. Beberapa alasan utama diberlakukannya aturan ini adalah:
Menghindari Penyalahgunaan Subsidi
Gas elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan sistem pembelian langsung di pangkalan dan menggunakan NIK, pemerintah dapat lebih mengontrol distribusi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Menstabilkan Harga di Pasaran
Dengan adanya kebijakan ini, harga gas elpiji 3 kg akan lebih stabil karena tidak ada perbedaan harga yang terlalu jauh antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Harga yang berlaku akan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
Mencegah Penimbunan dan Spekulasi Harga
Praktik penimbunan dan permainan harga oleh pengecer yang tidak resmi sering menjadi masalah dalam distribusi elpiji 3 kg. Dengan kebijakan ini, penyimpangan seperti itu dapat dikurangi.
Memudahkan Pengawasan Pemerintah
Pemerintah dapat lebih mudah mengawasi distribusi elpiji bersubsidi dan memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang mendapatkannya.
Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat harus mulai beradaptasi dalam membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi. Pastikan untuk selalu membeli di tempat yang telah ditentukan agar mendapatkan harga sesuai HET dan menghindari risiko harga yang tidak wajar di pengecer.
Bagi yang ingin berbisnis sebagai agen pangkalan elpiji, segera urus perizinan usaha melalui OSS agar dapat beroperasi secara legal dan memenuhi kebutuhan gas bersubsidi bagi masyarakat sekitar.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan pengawasan yang ketat, diharapkan distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan dan adil bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Halaman : 1 2 Selanjutnya