Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, membeberkan penyebab lonjakan harga gula pasir belakangan ini.
Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam pelaksanaan impor gula yang dilakukan oleh para pemegang izin impor, baik dari BUMN maupun pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsekuensinya adalah kelangkaan pasokan gula di pasar domestik, yang mengakibatkan peningkatan harga yang cukup signifikan.
Menurut Arief, harga gula saat ini telah mencapai Rp 16.160 per kilogram, naik sebesar 0,25% dari pekan sebelumnya, berdasarkan data panel harga Badan Pangan.
Dia menyoroti bahwa realisasi impor gula saat ini hanya mencapai 26% dari total kuota impor yang hampir mencapai 1 juta ton di tahun 2023.
Arief menegaskan pentingnya pelaksanaan kuota impor guna memastikan ketersediaan gula yang cukup di pasar domestik, terutama menjelang akhir tahun.
Arief menegaskan bahwa kinerja para importir gula dinilai tidak sesuai, yang mengakibatkan rendahnya realisasi impor dan ketidakcukupan stok gula di dalam negeri.
Dia menekankan bahwa para importir seharusnya segera melaksanakan impor sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pemerintah.
Akibat rendahnya realisasi impor tersebut, harga gula di dalam negeri melonjak hingga mencapai Rp 16.160 per kilogram, melebihi Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen yang sebelumnya sebesar Rp 14.500 per kilogram.
Arief juga menyoroti bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, akan mengawasi realisasi impor oleh para importir, dan dapat melakukan peninjauan terhadap izin impor di tahun mendatang apabila realisasi impor saat ini tidak memenuhi harapan.
Sementara itu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau Holding Pangan ID FOOD telah menegaskan rencananya untuk mengimpor 125 ribu ton gula dari kuota impor tahun ini sebanyak 250 ribu ton, dalam upaya untuk menstabilkan harga gula.
Importasi gula ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan pasokan gula di dalam negeri, memastikan ketersediaan yang memadai, serta menahan kenaikan harga gula yang signifikan.
Mekanisme impor gula di Indonesia sejauh ini merupakan bagian penting dari pengaturan pasokan gula di pasar domestik.
Pemerintah memberikan kuota impor gula setiap tahunnya untuk memastikan ketersediaan pasokan dan mengatasi ketidakseimbangan antara produksi dalam negeri dan permintaan.
Kuota impor ini dibagi antara BUMN dan pihak swasta yang telah diberi izin oleh pemerintah.
Namun, kendala terletak pada eksekusi atau pelaksanaan kuota impor. Meskipun para importir telah mendapatkan izin impor, realisasi impor gula masih sering kali terlambat.
Alasan utamanya seringkali adalah terkait dengan kondisi harga gula internasional yang sedang tinggi, juga fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah.
Hal ini membuat para importir enggan melaksanakan impor, menciptakan kekosongan pasokan di dalam negeri dan menyebabkan lonjakan harga.
Kendala lainnya adalah dari sisi produsen gula, seperti India yang sebagai sumber impor gula yang utama, telah mengurangi ekspor gula hingga semester pertama tahun depan.
Hal ini menambah kesulitan bagi importir dalam memperoleh pasokan gula dari sumber utama impor.
Pemerintah di sini memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengatur pelaksanaan kuota impor untuk memastikan ketersediaan gula di dalam negeri.
Akan tetapi, jika realisasi impor gula tidak memenuhi target, pemerintah memiliki kewenangan untuk meninjau kembali izin impor bagi para importir di masa yang akan datang.
Terlepas dari tantangan yang dihadapi, mekanisme impor gula tetap menjadi kunci penting dalam menjaga ketersediaan gula yang cukup dan stabil di pasar domestik.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini