Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat dan menarik perhatian publik.
Kali ini, Hengky Setiawan dan Welly Setiawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan mereka dalam skema investasi ilegal yang menyebabkan kerugian hingga Rp3,2 miliar.
Laporan terhadap keduanya diajukan oleh kuasa hukum tujuh orang korban yang merasa tertipu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini mencakup beberapa pasal berat, termasuk Pasal 46 UU Perbankan, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga Terlapor dalam Kasus Investasi Bodong

Selain Hengky Setiawan dan Welly Setiawan, terdapat satu nama lain yang juga masuk dalam laporan kepolisian.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mengungkap identitas terlapor ketiga.
Dalam penyelidikan awal, polisi telah memeriksa 12 orang, termasuk dua terlapor utama. Sementara itu, satu terlapor lainnya dijadwalkan untuk menjalani klarifikasi pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Kombes Ade Safri, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dengan menggali lebih dalam terkait modus operandi yang digunakan oleh para terlapor untuk menjalankan investasi bodong ini.
Modus Dugaan Penipuan Investasi Bodong
Kasus investasi bodong kerap kali melibatkan skema yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Meskipun detail lengkap mengenai skema yang digunakan dalam kasus ini belum diungkap, para korban mengaku telah mengalami kerugian setelah menginvestasikan dana dalam jumlah besar dengan janji keuntungan tinggi.
Namun, seperti yang sering terjadi dalam kasus investasi bodong, uang yang diinvestasikan oleh para korban tidak pernah kembali.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut telah digelapkan atau digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Kombes Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti guna memastikan bagaimana dana tersebut dikelola dan siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran dana investasi ilegal ini.
Kerugian Mencapai Rp3,2 Miliar
Nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar, yakni mencapai Rp3,2 miliar. Angka ini berasal dari laporan tujuh korban yang mengaku telah menyetorkan dana mereka dalam skema investasi yang dijalankan oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
Namun, jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak, mengingat praktik investasi bodong sering kali melibatkan banyak investor yang terbuai dengan janji keuntungan besar. Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor dalam waktu dekat.
Upaya Hukum dan Langkah Kepolisian
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta menelusuri aliran dana yang telah dikumpulkan oleh para terlapor.
Selain itu, kepolisian juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas skema investasi yang dijalankan oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal investasi ilegal yang lebih besar.
Kombes Ade Safri juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Investasi bodong sering kali menggunakan skema yang tampak menggiurkan di awal, tetapi berakhir dengan kerugian besar bagi para investor.
Kasus Investasi Bodong yang Pernah Terjadi di Indonesia
Kasus investasi bodong bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, telah banyak kasus serupa yang menyebabkan kerugian miliaran hingga triliunan rupiah. Beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di antaranya:
- Kasus First Travel (2017), yang menipu ribuan jemaah umrah dengan modus perjalanan murah tetapi gagal diberangkatkan.
- Kasus MeMiles (2019), yang menggunakan skema ponzi dan berhasil meraup dana lebih dari Rp750 miliar sebelum akhirnya dibongkar oleh kepolisian.
- Kasus Koperasi Indosurya (2020), yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp16 triliun bagi para investornya.
Kasus Hengky Setiawan dan Welly Setiawan ini menjadi pengingat bahwa investasi ilegal masih marak terjadi dan masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih tempat untuk menanamkan modal mereka.
Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Hengky Setiawan dan Welly Setiawan kini tengah dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,2 miliar, kepolisian terus menggali lebih dalam untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum berinvestasi, pastikan skema investasi tersebut telah terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya