Terjerat Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar! Hengky Setiawan dan Welly Setiawan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Kasus investasi bodong kembali mencuat! Hengky Setiawan dan Welly Setiawan diduga terlibat penipuan dengan total kerugian Rp3,2 miliar. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Kasus investasi bodong kembali mencuat! Hengky Setiawan dan Welly Setiawan diduga terlibat penipuan dengan total kerugian Rp3,2 miliar. (Foto: Pexels)

Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat dan menarik perhatian publik.

Kali ini, Hengky Setiawan dan Welly Setiawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan mereka dalam skema investasi ilegal yang menyebabkan kerugian hingga Rp3,2 miliar.

Laporan terhadap keduanya diajukan oleh kuasa hukum tujuh orang korban yang merasa tertipu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini mencakup beberapa pasal berat, termasuk Pasal 46 UU Perbankan, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga Terlapor dalam Kasus Investasi Bodong

Ilustrasi. Kasus investasi bodong kembali mencuat! Hengky Setiawan dan Welly Setiawan diduga terlibat penipuan dengan total kerugian Rp3,2 miliar. (Foto: Pexels)
Terjerat Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar! Hengky Setiawan dan Welly Setiawan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain Hengky Setiawan dan Welly Setiawan, terdapat satu nama lain yang juga masuk dalam laporan kepolisian.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mengungkap identitas terlapor ketiga.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah memeriksa 12 orang, termasuk dua terlapor utama. Sementara itu, satu terlapor lainnya dijadwalkan untuk menjalani klarifikasi pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Kombes Ade Safri, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dengan menggali lebih dalam terkait modus operandi yang digunakan oleh para terlapor untuk menjalankan investasi bodong ini.

Modus Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Kasus investasi bodong kerap kali melibatkan skema yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Meskipun detail lengkap mengenai skema yang digunakan dalam kasus ini belum diungkap, para korban mengaku telah mengalami kerugian setelah menginvestasikan dana dalam jumlah besar dengan janji keuntungan tinggi.

Namun, seperti yang sering terjadi dalam kasus investasi bodong, uang yang diinvestasikan oleh para korban tidak pernah kembali.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut telah digelapkan atau digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Kombes Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti guna memastikan bagaimana dana tersebut dikelola dan siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran dana investasi ilegal ini.

Baca Juga:  AKBP Bintoro Diduga Terlibat Kasus Pemerasan dan Suap Senilai Rp1,6 Miliar, Ini Sederet Fakta yang Terungkap

Kerugian Mencapai Rp3,2 Miliar

Nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar, yakni mencapai Rp3,2 miliar. Angka ini berasal dari laporan tujuh korban yang mengaku telah menyetorkan dana mereka dalam skema investasi yang dijalankan oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.

Namun, jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak, mengingat praktik investasi bodong sering kali melibatkan banyak investor yang terbuai dengan janji keuntungan besar. Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor dalam waktu dekat.

Upaya Hukum dan Langkah Kepolisian

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta menelusuri aliran dana yang telah dikumpulkan oleh para terlapor.

Selain itu, kepolisian juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas skema investasi yang dijalankan oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal investasi ilegal yang lebih besar.

Kombes Ade Safri juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Investasi bodong sering kali menggunakan skema yang tampak menggiurkan di awal, tetapi berakhir dengan kerugian besar bagi para investor.

Kasus Investasi Bodong yang Pernah Terjadi di Indonesia

Kasus investasi bodong bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, telah banyak kasus serupa yang menyebabkan kerugian miliaran hingga triliunan rupiah. Beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di antaranya:

  1. Kasus First Travel (2017), yang menipu ribuan jemaah umrah dengan modus perjalanan murah tetapi gagal diberangkatkan.
  2. Kasus MeMiles (2019), yang menggunakan skema ponzi dan berhasil meraup dana lebih dari Rp750 miliar sebelum akhirnya dibongkar oleh kepolisian.
  3. Kasus Koperasi Indosurya (2020), yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp16 triliun bagi para investornya.

Kasus Hengky Setiawan dan Welly Setiawan ini menjadi pengingat bahwa investasi ilegal masih marak terjadi dan masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih tempat untuk menanamkan modal mereka.

Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Hengky Setiawan dan Welly Setiawan kini tengah dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,2 miliar, kepolisian terus menggali lebih dalam untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum berinvestasi, pastikan skema investasi tersebut telah terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya
Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot Usai Gangguan Sistem 2025: Ini Profil dan Kekayaannya
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad 2025 Gegerkan RSHS Bandung: Kronologi dan Fakta Lengkap
Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Afghanistan, Laga Penutup Grup yang Tak Menentukan
RBB BUMN 2025 Jadi Buruan Para Pencari Kerja: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Fakta dan Penjelasan Terbarunya
Jurnal Harian : Manfaat dan Cara Memulainya
Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 10:47 WIB

Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya

Kamis, 10 April 2025 - 10:19 WIB

Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot Usai Gangguan Sistem 2025: Ini Profil dan Kekayaannya

Kamis, 10 April 2025 - 08:05 WIB

Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad 2025 Gegerkan RSHS Bandung: Kronologi dan Fakta Lengkap

Rabu, 9 April 2025 - 11:13 WIB

RBB BUMN 2025 Jadi Buruan Para Pencari Kerja: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Rabu, 9 April 2025 - 07:28 WIB

Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Fakta dan Penjelasan Terbarunya

Berita Terbaru

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Politik

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:09 WIB

Xnxubd VPN Browser Unduh Video Chrome Terbaru 2025

Download

Xnxubd VPN Browser Unduh Video Chrome Terbaru 2025

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:32 WIB