Hotel Garden Palace yang Terkenal Akhirnya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri

- Penulis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Garden Palace yang Terkenal Akhirnya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri

Hotel Garden Palace yang Terkenal Akhirnya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri

Redaksiku.com – Proses eksekusi Hotel Garden Palace berikut dikerjakan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) lewat penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.

Setelah 41 tahun berdiri, hotel yang lumayan legendaris yang terletak di tengah-tengah kota Surabaya, Kamis (19/12) tempo hari selanjutnya dieksekusi oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang lewat penetapan eksekusi Pengadilan Niaga Surabaya.

Hotel yang di awalnya dikelola oleh PT Mas Murni Indonesia (MAMI) itu sempat terjadi tersendat-sendat lantaran digugat pailit oleh para karyawannya.

Hal itu dikerjakan para karyawannya, lantaran tak diberi pesangon kala di jalankan pemutusan jalinan kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Pengadilan Niaga Surabaya, para karyawan Hotel Garden Palace mengajukan permintaan penundaan kewajiban pembayaran pinjaman (PKPU) PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Perjuangan para karyawan itu berhasil dan hotel Garden Palace dinyatakan pailit bersama tagihan pinjaman Rp163 miliar.

Setelah dinyatakan pailit, hotel berikut selanjutnya dilelang oleh Bank Victoria. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Proses eksekusi hotel berikut dikerjakan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) lewat penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.

Hotel Garden Palace yang Terkenal Akhirnya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri
Hotel Garden Palace yang Terkenal Akhirnya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri

Sepat Ricuh

Eksekusi sempat terjadi ricuh lantaran pihak hotel jalankan perlawanan bersama memblokir jalan masuk hotel.

Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalannya terjadi lancar. Juru Sita dari Pengadilan Niaga Surabaya itu mampu membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Baca Juga:  Bareskrim Duga Gembong Narkoba Fredy Pratama tampak di dekat Thailand

Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak mampu langsung memasuki hotel yang jadi object perkara dikarenakan pintu masuk hotel ditutup dan diblokir bersama gunakan barang-barang hotel.

Selain itu, lebih dari satu orang yang diduga jadi suruhan pihak hotel juga sempat melarang Juru Sita dan tenaga angkut memasuki lobi hotel.

Kericuhan sempat terjadi dikarenakan lebih dari satu orang suruhan pihak hotel melawan petugas. Juru Sita pengadilan apalagi terpaksa wajib memecahkan pintu lobi hotel yang terbuat dari kaca itu dikarenakan digembok.

Namun perlawanan tidak terjadi lama dikarenakan aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang mengupayakan menghambat jalannya eksekusi.

Alasan Eksekusi

Pengacara PT TUL, Lardi, menyatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika tersedia pihak yang menentang eksekusi, maka wajib mampu tunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.

Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria lewat Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 mtr. persegi dilelang dikarenakan PT MAMI tidak mampu melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.

“Sesuai aturan, pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang,” kata Lardi.

“Yang melelang Bank Victoria dan kita sebagai pemenang lelang,” kata Lardi

Lardi belum meyakinkan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace sesudah dikuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan bersama eksekusi tersebut. “Perkara kita dibilang dicabut, padahal kita tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.

Menurut dia, harga hotel juga terbilang terlalu murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang cuma seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset mampu mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami memperhitungkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang perihal eksekusi ini,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita : Redaksiku

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Massa sedang tidak baik baik saja, ANTV PHK Karyawannya
Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:35 WIB

Media Massa sedang tidak baik baik saja, ANTV PHK Karyawannya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:07 WIB

Hotel Garden Palace yang Terkenal Akhirnya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:15 WIB

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Berbalik Menguat Tajam Hari Ini

Bisnis

Harga Emas Antam Berbalik Menguat Tajam Hari Ini

Jumat, 20 Des 2024 - 15:09 WIB