Jutek pun menyebut dapat melacak upaya lain agar ketujuh terpidana ini selamanya bisa menghirup hawa bebas setelah adanya putusan MA.
“Ya pasti secara konstitusi kita dapat laksanakan hak-hak konstitusi dari para terpidana,” ucapnya.
Diketahui, tujuh terpidana masalah Vina Cirebon menangis setelah paham PK yang mereka ajukan ditolak MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.
Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku selamanya menghormati keputusan yang telah diambil alih Mahkamah Agung tentang PK tersebut.
Dirinya juga tekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum selanjutnya dengan cara-cara di luar jalan konstitusional.
“Tapi sekali lagi ini keputusan yang mesti kita hormati dengan tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita mesti lawan secara hukum sebab negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Redaksiku
Halaman : 1 2