Isu Kendaraan Bakal Disita karena STNK Mati 2 Tahun Gegerkan Publik, Cek Faktanya

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)

Beredarnya informasi mengenai kendaraan yang akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mati alias tidak diperpanjang selama dua tahun menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.

Banyak yang khawatir kendaraan mereka akan langsung dihapus dari sistem atau bahkan disita oleh pihak kepolisian.

Lalu, apakah benar kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan langsung disita? Untuk menjawab kebingungan ini, Korlantas Polri akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aturan yang berlaku mengenai STNK mati.

Klarifikasi Korlantas Polri Terkait Isu STNK Mati 2 Tahun

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)
Isu Kendaraan Bakal Disita karena STNK Mati 2 Tahun Gegerkan Publik, Cek Faktanya

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar yang beredar soal penyitaan otomatis kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa kendaraan akan langsung disita atau datanya dihapus secara otomatis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Namun, Brigjen Raden Slamet menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib memperpanjang STNK setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Jika STNK tidak diperpanjang, kendaraan tersebut dianggap tidak layak beroperasi di jalan umum dan berisiko terkena sanksi tilang jika terjaring razia.

Meski demikian, penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi tidak dilakukan secara otomatis. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum kendaraan benar-benar dihapus dari sistem.

Bagaimana Prosedur Penghapusan Data Kendaraan?

Menurut peraturan yang berlaku, jika STNK tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, maka data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem registrasi.

Namun, proses ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Peringatan Pertama: Dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem. Pemilik kendaraan diingatkan untuk segera memperpanjang STNK agar tidak terkena sanksi.
  • Peringatan Kedua: Jika dalam satu bulan setelah peringatan pertama pemilik kendaraan belum juga melakukan perpanjangan STNK, maka akan diberikan pemberitahuan kedua.
  • Peringatan Ketiga: Jika setelah satu bulan dari peringatan kedua kendaraan masih belum diregistrasi ulang, maka peringatan terakhir akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga:  1 Agustus Diperingati Sebagai Hari Apa Saja?

Jika setelah tiga kali peringatan pemilik kendaraan tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi. Artinya, kendaraan tersebut secara hukum tidak lagi terdaftar dan tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Apa Konsekuensi Jika STNK Tidak Diperpanjang?

Apabila kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka statusnya akan dianggap sebagai kendaraan bodong atau ilegal. Hal ini tentu menimbulkan berbagai konsekuensi, di antaranya:

Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya secara legal. Jika terjaring razia, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi.

Kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem tidak bisa diperjualbelikan secara resmi karena dokumennya tidak lagi terdaftar.

Jika kendaraan sudah tidak terdaftar, pemilik harus melakukan proses registrasi ulang sesuai prosedur yang berlaku agar kendaraan kembali legal.

Namun, kendaraan yang telah dihapus dari sistem masih bisa diregistrasi ulang. Pemilik hanya perlu mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Bagaimana Cara Menghindari Penghapusan Data Kendaraan?

Agar tidak mengalami kendala akibat STNK mati, pemilik kendaraan disarankan untuk rutin memperpanjang STNK sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jika kendaraan sudah tidak digunakan, lebih baik segera mengurus proses penghapusan registrasi secara resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah hampir habis atau bahkan telah melewati batas waktu dua tahun, sebaiknya segera mengurus perpanjangan STNK di Samsat terdekat.

Saat ini, pemerintah juga telah menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dari klarifikasi yang diberikan oleh Korlantas Polri, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai penyitaan otomatis kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.

Meskipun kendaraan dengan STNK mati memang berisiko dihapus dari sistem, prosesnya tidak terjadi secara otomatis melainkan melalui beberapa tahapan peringatan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap disiplin dalam memperpanjang STNK agar kendaraan mereka tetap legal beroperasi di jalan raya.

Jika STNK sudah mati, segera lakukan perpanjangan sebelum batas waktu dua tahun untuk menghindari penghapusan data dari sistem registrasi.

Dengan memahami aturan yang berlaku, pemilik kendaraan bisa menghindari kesalahpahaman terkait isu penyitaan STNK mati dua tahun.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya
Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot Usai Gangguan Sistem 2025: Ini Profil dan Kekayaannya
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad 2025 Gegerkan RSHS Bandung: Kronologi dan Fakta Lengkap
Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Afghanistan, Laga Penutup Grup yang Tak Menentukan
RBB BUMN 2025 Jadi Buruan Para Pencari Kerja: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Fakta dan Penjelasan Terbarunya
Jurnal Harian : Manfaat dan Cara Memulainya
Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 10:47 WIB

Rumah untuk Alie yang Tayang di Bioskop Pada April 2025: Perjuangan Seorang Gadis Menemukan Arti Keluarga yang Sebenarnya

Kamis, 10 April 2025 - 10:19 WIB

Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot Usai Gangguan Sistem 2025: Ini Profil dan Kekayaannya

Kamis, 10 April 2025 - 08:05 WIB

Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad 2025 Gegerkan RSHS Bandung: Kronologi dan Fakta Lengkap

Rabu, 9 April 2025 - 11:13 WIB

RBB BUMN 2025 Jadi Buruan Para Pencari Kerja: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Rabu, 9 April 2025 - 07:28 WIB

Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Fakta dan Penjelasan Terbarunya

Berita Terbaru

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Politik

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:09 WIB

Xnxubd VPN Browser Unduh Video Chrome Terbaru 2025

Download

Xnxubd VPN Browser Unduh Video Chrome Terbaru 2025

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:32 WIB