Beredarnya informasi mengenai kendaraan yang akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mati alias tidak diperpanjang selama dua tahun menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.
Banyak yang khawatir kendaraan mereka akan langsung dihapus dari sistem atau bahkan disita oleh pihak kepolisian.
Lalu, apakah benar kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan langsung disita? Untuk menjawab kebingungan ini, Korlantas Polri akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aturan yang berlaku mengenai STNK mati.
Klarifikasi Korlantas Polri Terkait Isu STNK Mati 2 Tahun

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar yang beredar soal penyitaan otomatis kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa kendaraan akan langsung disita atau datanya dihapus secara otomatis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun, Brigjen Raden Slamet menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib memperpanjang STNK setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.
Jika STNK tidak diperpanjang, kendaraan tersebut dianggap tidak layak beroperasi di jalan umum dan berisiko terkena sanksi tilang jika terjaring razia.
Meski demikian, penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi tidak dilakukan secara otomatis. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum kendaraan benar-benar dihapus dari sistem.
Bagaimana Prosedur Penghapusan Data Kendaraan?
Menurut peraturan yang berlaku, jika STNK tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, maka data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem registrasi.
Namun, proses ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Peringatan Pertama: Dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem. Pemilik kendaraan diingatkan untuk segera memperpanjang STNK agar tidak terkena sanksi.
- Peringatan Kedua: Jika dalam satu bulan setelah peringatan pertama pemilik kendaraan belum juga melakukan perpanjangan STNK, maka akan diberikan pemberitahuan kedua.
- Peringatan Ketiga: Jika setelah satu bulan dari peringatan kedua kendaraan masih belum diregistrasi ulang, maka peringatan terakhir akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Jika setelah tiga kali peringatan pemilik kendaraan tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi. Artinya, kendaraan tersebut secara hukum tidak lagi terdaftar dan tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Apa Konsekuensi Jika STNK Tidak Diperpanjang?
Apabila kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka statusnya akan dianggap sebagai kendaraan bodong atau ilegal. Hal ini tentu menimbulkan berbagai konsekuensi, di antaranya:
Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya secara legal. Jika terjaring razia, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi.
Kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem tidak bisa diperjualbelikan secara resmi karena dokumennya tidak lagi terdaftar.
Jika kendaraan sudah tidak terdaftar, pemilik harus melakukan proses registrasi ulang sesuai prosedur yang berlaku agar kendaraan kembali legal.
Namun, kendaraan yang telah dihapus dari sistem masih bisa diregistrasi ulang. Pemilik hanya perlu mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Bagaimana Cara Menghindari Penghapusan Data Kendaraan?
Agar tidak mengalami kendala akibat STNK mati, pemilik kendaraan disarankan untuk rutin memperpanjang STNK sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika kendaraan sudah tidak digunakan, lebih baik segera mengurus proses penghapusan registrasi secara resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah hampir habis atau bahkan telah melewati batas waktu dua tahun, sebaiknya segera mengurus perpanjangan STNK di Samsat terdekat.
Saat ini, pemerintah juga telah menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dari klarifikasi yang diberikan oleh Korlantas Polri, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai penyitaan otomatis kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.
Meskipun kendaraan dengan STNK mati memang berisiko dihapus dari sistem, prosesnya tidak terjadi secara otomatis melainkan melalui beberapa tahapan peringatan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap disiplin dalam memperpanjang STNK agar kendaraan mereka tetap legal beroperasi di jalan raya.
Jika STNK sudah mati, segera lakukan perpanjangan sebelum batas waktu dua tahun untuk menghindari penghapusan data dari sistem registrasi.
Dengan memahami aturan yang berlaku, pemilik kendaraan bisa menghindari kesalahpahaman terkait isu penyitaan STNK mati dua tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya