Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iuran BPJS pada tahun 2026 mendatang diperkirakan akan naik.

Pemerintah tengah merancang kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk menghindari defisit keuangan dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kenaikan iuran ini menjadi bagian dari revisi aturan dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, yang akan mengatur lebih lanjut tentang sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Iuran BPJS Akan Naik?

Dalam rancangan peraturan baru, pemerintah menekankan bahwa penyesuaian iuran diperlukan untuk memastikan keseimbangan finansial BPJS Kesehatan.

Salah satu aspek utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian manfaat yang tetap mempertahankan fasilitas kesehatan yang ada, sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

Selain itu, standar tarif layanan kesehatan juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan diterapkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta, meskipun ada dampak berupa kenaikan iuran.

Bagaimana dengan Iuran Saat Ini?

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Selama masa transisi sebelum kebijakan baru diterapkan, tarif yang berlaku masih tetap sama, hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait perubahan ini.

Berdasarkan aturan yang ada, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Namun, mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga:  Tanggapi Viralnya Aksi Karyawati BUMN Hina Pegawai Honorer yang Berobat Pakai BPJS, PT Timah Tbk Beri Sanksi Tegas Ini

Sebaliknya, denda hanya akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memanfaatkan layanan rawat inap di fasilitas kesehatan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori peserta dengan besaran yang berbeda, antara lain:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    • Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
    • Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Pemerintah

    • Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
    • Besaran iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
    • Rinciannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. PPU Sektor BUMN, BUMD, dan Swasta

    • Besaran iuran juga 5% dari gaji atau upah per bulan.
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

    • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua pekerja.
    • Besaran iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
  5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP)

    • Kelas III: Rp42.000 per bulan (peserta membayar Rp35.000, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).
    • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp150.000 per bulan.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
    • Seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.

Potensi Perubahan di Masa Depan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Artinya, setelah 2026, kenaikan iuran bisa kembali diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi keuangan dan layanan kesehatan yang diberikan.

Pemerintah menjamin bahwa meskipun ada penyesuaian tarif, layanan kesehatan bagi peserta BPJS akan tetap terjaga.

Salah satu fokus utama adalah peningkatan mutu layanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan keuangan program JKN.

Meskipun iuran diperkirakan naik, pemerintah tetap berusaha memberikan manfaat yang sesuai bagi masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terbaru agar tidak ketinggalan update mengenai kebijakan ini.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi
Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut
Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak
Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok
Anak-anak di daerah pedalaman Kalimantan Timur mengirimkan video ke Presiden Prabowo yang mengeluh tentang jalan yang rusak selama bertahun-tahun
Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin
Pengacara Kalangan Artis Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang”, Bupati Sidrap: Tindak Tegas!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:15 WIB

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi

Kamis, 17 April 2025 - 15:46 WIB

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 15:17 WIB

Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB