Kasus penipuan yang melibatkan James Makapedua telah menjadi sorotan publik setelah sebuah video dirinya yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif viral di media sosial.
Dalam video tersebut, James terlihat mengenakan seragam TNI AD lengkap dengan baret merah Kopassus saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Klaim ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama mereka yang mengenal reputasi Kopassus sebagai salah satu pasukan elit di Indonesia. Namun, faktanya tidak seperti yang diungkapkan oleh James.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han), segera memberikan klarifikasi resmi terkait status keanggotaan James Makapedua di TNI AD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Brigjen Kristomei menegaskan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD sejak 11 Februari 2008.
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008.
Alasannya, James Makapedua melakukan desersi dan pernikahan ganda, dua pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan militer.
Fakta Status Keanggotaan James Makapedua di TNI AD
Menurut Brigjen Kristomei, pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).
Sejak diberhentikan, James tidak lagi memiliki hak untuk mengenakan seragam maupun atribut TNI AD, apalagi berpura-pura sebagai anggota aktif.
Meski demikian, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, James Makapedua terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD dengan pangkat Pelda, yang seharusnya tidak ia kenakan mengingat statusnya sebagai warga sipil.
Brigjen Kristomei menjelaskan, “Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Ini adalah pelanggaran dan dapat menyesatkan publik.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa klaim James sebagai anggota TNI AD aktif adalah kebohongan yang disengaja, mungkin untuk mempengaruhi opini publik atau mendapatkan simpati selama proses persidangan.
Kronologi dan Konsekuensi Hukum
James Makapedua kini menghadapi tuduhan serius terkait penipuan dan penggelapan.
Tindakannya mengaku sebagai anggota aktif TNI AD selama persidangan hanya menambah deretan masalah hukum yang ia hadapi. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nama baik TNI AD, sebuah institusi yang sangat dihormati di Indonesia.
Sidang kedua kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang tersebut, James diharapkan akan menghadapi pertanyaan lebih lanjut terkait klaim palsunya dan tindakan penipuan yang didakwakan kepadanya.
Reaksi Publik dan Imbauan TNI AD
Kasus ini juga menimbulkan reaksi beragam dari publik. Beberapa pihak mengecam tindakan James yang dianggap telah mencemarkan nama baik institusi militer, sementara yang lain justru menyayangkan lemahnya pengawasan yang memungkinkan seseorang yang sudah diberhentikan dari TNI AD masih bisa menggunakan atribut militer.
Namun, yang paling penting adalah klarifikasi resmi dari TNI AD, yang memastikan bahwa tindakan James Makapedua tidak mencerminkan nilai-nilai dan integritas yang dipegang oleh institusi tersebut.
Brigjen Kristomei juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik untuk selalu mengecek fakta sebelum mempercayai informasi yang beredar, terutama yang melibatkan institusi sebesar TNI AD,” tambahnya.
Imbauan ini relevan mengingat maraknya informasi palsu atau hoaks yang sering kali disebarkan untuk kepentingan tertentu.
Dampak pada Proses Hukum dan Kehidupan Pribadi James Makapedua
Klarifikasi dari TNI AD kemungkinan besar akan berdampak pada proses hukum yang sedang dihadapi oleh James.
Dengan terbukanya fakta bahwa dia telah diberhentikan dari TNI AD sejak 2008, pengadilan dapat mempertimbangkan kebohongan yang disampaikannya sebagai faktor yang memperburuk dakwaan terhadapnya.
Dalam banyak kasus hukum, upaya untuk menyesatkan pengadilan atau menyampaikan informasi palsu dapat dikenakan hukuman tambahan.
Dari sisi pribadi, reputasi James Makapedua juga berada di ujung tanduk.
Tidak hanya dia menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan, tetapi juga kebohongannya mengenai statusnya sebagai anggota TNI AD aktif kemungkinan besar akan merusak hubungan sosialnya dan kredibilitasnya di mata masyarakat.
James kini tidak hanya harus menghadapi proses hukum, tetapi juga konsekuensi sosial yang muncul dari tindakannya.
Klarifikasi resmi dari TNI AD menunjukkan bahwa James Makapedua bukan lagi anggota TNI AD aktif, meski ia mengklaim demikian saat persidangan.
Statusnya sebagai warga sipil sejak 2008 mengharuskan James untuk tidak lagi menggunakan seragam atau atribut militer.
Halaman : 1 2 Selanjutnya