Jakarta, Redaksiku.com.
Dalam islam hukum meminjam uang diperbolehkan, tapi dengan syarat dikembalikan dalam pinjaman tersebut bukan dengan melipat gandakan pinjaman tersebut. Banyak kebanyakan orang yang masih bertanya-tanya mengenai pinjaman uang ke pada perbankan,? Apakah haram hukumnya dalam islam mengenai peminjaman uang ke perbangkan? USTADZ ADI HIDAYAT Menjawab pertanyaan jam’ah tersebut mengenai hukum pinjam uang ke bank.
“Jika sistem pinjaman tersebut dibenarkan oleh agama hukumnya halal. Dan jika hukumnya tidak dibenarkan, maka hukumnya haram. Karna hukum pinjam meminjam pun di atur oleh agama”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ustadz adi hidayat menceritakan bahwa, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat pun pernah meminjam uang.
Maka dari itu Ustadz adi hidayat menyarankan bahwa jika tidak terlalu butuh untuk meminjam uang di usahakan jangan meminjam. Dan jika tidak bisa melunasinya maka jangan coba coba untuk buka pintu hutang. Karna lebih baik hidup sederhana menggunakan uang sendiri dari pada membuka pintu hutang lalu tidak bisa melunasinya.
Tegas nya Ustadz adi hidayat
“Hutang bukan lah aib. Memang ada aturannya untuk kitab isa melunasinya”
“Yang salahnya lagi membuka pintu hutang pada cara yang salah. Bunga, Bunga, dan bunga sehingga berganda. Dan itu yang paling berbahaya.”
Note:
Jika sudah terlanjur berhutang, satu satunya cara Berdo’a kepada allah SWT agar dipermudahkan dalam melunasi hutangnya dan keluar dari jeratan Riba.
Semoga kita dijauhi dalam jeratan riba salam kawan redaksiku.com
Anda bisa baca juga mengenai “kutipan, Solusi jeratan pinjolala Ustadz adi hidayat”
Terima kasih
Sulistiono.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini