Kapan PIP Kemdikbud akan dibayarkan? Ini Cara Ceknya

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan PIP Kemdikbud akan dibayarkan? Ini Cara Ceknya

Kapan PIP Kemdikbud akan dibayarkan? Ini Cara Ceknya

Redaksiku.com – PIP Kemdikbud Desember 2024 dilaporkan segera cair. Siswa dapat memantau dana beasiswa via rekening. Simak langkah cek penerima dan kuantitas dana pemberian PIP Kemdikbud Desember 2024.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemberian yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau saat ini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bantuan diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak cukup mampu. Nantinya diinginkan dapat membantu sekaligus mengurangi beban cost pendidikan. Siswa pada mulanya ada problem meneruskan pendidikan dikarenakan kasus biaya. Namun kini dapat melanjutkan sekolah.

Sasaran program adalah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapan PIP Kemdikbud akan dibayarkan? Ini Cara Ceknya
Kapan PIP Kemdikbud akan dibayarkan? Ini Cara Ceknya

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud Desember 2024

PIP dicairkan didalam bentuk duwit yang ditransfer segera ke rekening siswa. Besaran pemberian bervariasi. Hal ini tergantung jenjang sekolah siswa.

Bantuan PIP step 1 telah dicairkan pada Februari 2024. PIP lagi cair pada bulan Desember. Sasaran penerima adalah siswa yang belum pernah menerima bantuan.

Pencairan PIP dijalankan Kemdikbud secara bertahap selama satu tahun. Sejumlah tahapan didalam jadwal pencairan dana PIP Desember 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan Verifikasi Data (Januari – Maret)

Data siswa yang berasal dari keluarga tidak cukup dapat disita menurut DTKS Kemensos. Data sekolah yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dikelola dan diverifikasi menjadi data siswa penerima PIP.

  • Pencairan Tahap 1 (April – Juni)
  • Pencairan step 1 biasanya dijalankan pada bulan April-Juni.
  • Pencairan Tahap 2 (Juli – September)
  • Pencairan step 2 ini dikhususkan bagi siswa yang baru terverifikasi dan belum mendapat pemberian di step 1.
  • Pencairan Tahap 3 (Oktober – Desember)
Baca Juga:  Kisruh soal UKT, 206 Mahasiswa ITB terancam tak bisa lanjut kuliah

Sebelum tahun anggaran tahun berlangsung dapat berakhir, Kemdikbud laksanakan verifikasi data. Siswa yang diakui tidak cukup dapat dan belum mendapat pemberian di step 1 dan step 2 dapat mendapat pencairan melalui step 3.

Cara Cek PIP Kemdikbud 2024

Cara Cek PIP Kemdikbud 2024
Cara Cek PIP Kemdikbud 2024

Cara cek dana pemberian penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat dijalankan melalui sejumlah skema, termasuk via online. Siswa yang belum memperoleh pemberian PIP dapat mengecek data.

Berikut adalah langkah cek PIP Kemdikbud 2024:

1. Cek Di Sekolah Tempat Belajar

Sekolah biasanya menerima informasi perihal data siswa yang berhak memperoleh pemberian PIP dan kapan pemberian selanjutnya cair. Oleh dikarenakan itu, disarankan untuk mengecek di sekolah atau menanyakan ke pihak satuan pendidikan.

2. Website Resmi Kemdikbud

  • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.
  • Masukkan NISN, NIK dan hasil soal matematika yang tercantum di halaman utama.
  • Klik “Cek Penerima PIP”.

3. Aplikasi SIPINTAR

Cek jadwal pencairan PIP termasuk dapat melalui aplikasi SIPINTAR yang dapat diunduh di aplikasi Google Play. Siswa tinggal memasukkan NISN siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Jumlah Dana Bantuan PIP Kemdikbud Desember 2024

Jumlah dana pemberian PIP yang disalurkan Kemdikbud bulan Desember 2024 begitu banyak ragam dan tergantung jenjang pendidikan siswa.

Berikut adalah kuantitas dana pemberian PIP Kemdikbud Desember 2024:

  • SD/MI: Rp 450.000 per tahun
  • SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA: Rp 1.000.000 per tahun

Siswa penerima pemberian PIP dapat mencairkan dana dengan dua cari. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Via ATM Rekening Siswa

Siswa yang telah memiliki kartu ATM tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dapat segera menarik dana via ATM.

2. Melalui Sekolah

Bantuan dapat disalurkan melalui sekolah apabila siswa diakui layak memperoleh pemberian tapi belum mempunyai KIP.

Siswa yang terdaftar didalam program pemberian PIP disarankan mengakibatkan rekening di Bank BRI. Kartu ATM dapat dipegang sendiri oleh siswa. Lalu diinginkan pemberian menjadi tepat sasaran dan tidak berkurang.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya
Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Cara mengetahui siapa yang menerima KJP cair pada 6 Desember 2024, Cek KJP sekarang
Daftar cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2025
Materi untuk seleksi kompetensi PPPK 2024
Daftar Cuti Bersama dan Tanggal Merah Desember 2024
Anggaran Pendidikan dalam APBN 2025 yang Disebut Prabowo sebagai yang Tertinggi dalam Sejarah Indonesia

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 14:40 WIB

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 11:52 WIB

20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:40 WIB

Cara mengetahui siapa yang menerima KJP cair pada 6 Desember 2024, Cek KJP sekarang

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:28 WIB

Kapan PIP Kemdikbud akan dibayarkan? Ini Cara Ceknya

Berita Terbaru

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Pendidikan

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Senin, 16 Des 2024 - 14:40 WIB

Cara Nonaktifkan Fitur Meta AI WhatsApp

Teknologi

Cara Nonaktifkan Fitur Meta AI WhatsApp

Jumat, 13 Des 2024 - 23:45 WIB