Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Gegerkan RSHS Bandung: Kronologi dan Fakta Lengkap
Kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS Unpad menggegerkan publik dan dunia medis.
Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), mahasiswa semester dua program PPDS Anestesi Unpad yang saat ini berusia 31 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi keji tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Modus Pemeriksaan Darah dan Suntikan Bius
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus pemeriksaan darah yang disebut sebagai prosedur crossmatch untuk transfusi sang ayah korban.
Ia membawa korban ke ruangan terpisah di lantai 7 dan meminta korban mengenakan pakaian operasi.
Setelahnya, pelaku menyuntikkan cairan ke dalam infus korban sebanyak 15 kali. Korban sempat mengeluhkan pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri.
Saat siuman beberapa jam kemudian, ia mendapati waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 dini hari.
Merasa ada yang janggal, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Ditemukan Bukti Sperma, Pelaku Ditangkap
Pihak Polda Jawa Barat menyatakan telah menemukan jejak sperma dan alat kontrasepsi sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan pemerkosaan.
Sampel tersebut kini tengah diuji melalui tes DNA untuk membuktikan keterlibatan tersangka.
Dokter PPDS Unpad tersebut kemudian ditangkap pada 23 Maret 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Indikasi Gangguan Seksual dan Pemeriksaan Psikologis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kelainan perilaku seksual pada tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Guna mendalami hal ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap PAP.
Unpad Ambil Tindakan Tegas
Menanggapi insiden ini, Universitas Padjadjaran menyatakan telah memberhentikan pelaku dari Program Pendidikan Dokter Spesialis.
Pihak rektorat menegaskan bahwa tindakan pelaku sama sekali tidak mencerminkan nilai dan etika kampus, serta mendukung proses hukum berjalan dengan transparan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, dokter PPDS Unpad ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels