Kasus Pencemaran Nama Baik: Jhon LBF Mengirimkan Puluhan Ormas, Septia Memutuskan untuk Berdamai

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pencemaran Nama Baik: Jhon LBF Mengirimkan Puluhan Ormas, Septia Memutuskan untuk Berdamai

Kasus Pencemaran Nama Baik: Jhon LBF Mengirimkan Puluhan Ormas, Septia Memutuskan untuk Berdamai

Redaksiku.com – Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Oktober, Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) menerima permohonan eksepsi yang ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Akibatnya, Septia masih dikriminalisasi.

Pengacara Septia Gema Gita Persada dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) menyatakan bahwa majelis hakim gagal menemukan ketidakadilan dalam kasus ini.

Gema mengatakan, “Pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum, karena penolakan eksepsi yang dibacakan hari ini menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Pencemaran Nama Baik: Jhon LBF Mengirimkan Puluhan Ormas, Septia Memutuskan untuk Berdamai
Kasus Pencemaran Nama Baik: Jhon LBF Mengirimkan Puluhan Ormas, Septia Memutuskan untuk Berdamai

Gema mengatakan mereka membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengawasi kasus ini sampai persidangan selesai.

Sebaliknya, hal-hal yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pantas dikriminalisasi akan semakin jelas terungkap dalam proses pemeriksaan berikutnya.

Karena itu, kami meminta semua bagian masyarakat untuk memantau kasus ini sampai keadilan dicapai, katanya.

Untuk saat ini, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus ini.

Salah satu poin penting dalam eksepsi adalah masalah kewenangan PN Jakpus. Kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini karena locus delicti-nya berada di yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ganda, hakim tidak mengabaikan berbagai faktor saat membuat keputusan. Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP mengenai kelengkapan berkas perkara; sebaliknya, mereka berfokus pada tanggapan JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti.

Hakim juga mengabaikan Pasal 1 ayat 2 KUHP, yang menyatakan bahwa karena ada perubahan undang-undang, yang didakwakan adalah dakwaan yang menguntungkan, dan hakim menolak ketentuan tersebut sebagai dalam penerapan pasal berdasarkan penyidikan, seperti yang dikutip Safenet.

Hafizh Nabiyyin, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, menyatakan bahwa keputusan hakim ini akan merusak kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia berpendapat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi akan terus mekriminalisasi.

“Hakim menerima dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet dalam UU ITE versi 2016. Ini menunjukkan bahwa perubahan yang diharapkan dalam UU ITE versi 2024 akan menghentikan kriminalisasi terakhir tidak berguna.

” Dia menyatakan bahwa UU ITE masih digunakan sebagai alat represi. Sementara itu, Septia membuat keputusan untuk berdamai dengan Henry Kurnia Adhi, atau Jhon LBF, setelah sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan hari ini.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Dia Harta Kekayaan Eks Gubernur Jawa Barat Tersebut!

Gimana Septia, inginkah Anda meminta maaf? Ketua Majelis Hakim Saptono bertanya, “Kan, saudara sebelumnya minta restorative justice?” Septia menjawab, “Mau Yang Mulia.”

Di depan majelis hakim, dia dan Jhon LBF bersalaman. Meskipun Jhon memberikan keinginan berdamai kepada terdakwa Septia, dia tetap meminta agar Septia mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepada perusahaannya.

“Lebih ke, barangkali menyinggung perasaan orang lain,” kata kuasa hukum Septia Jaidin Nainggolan. Dia menyatakan bahwa permintaan maaf kliennya tidak berarti mengakui kesalahan yang diucapkan selama ini.

Persidangan Septia juga diawasi oleh berbagai serikat buruh. Perwakilan dari Federasi Buruh Karawang meminta seluruh kelas pekerja untuk berpartisipasi dalam pengawasan kasus Septia. “Kami, dari Federasi Buruh Karawang, mengawal pembebasan Septia tanpa syarat.

” Dia tegas mengatakan, “Lawan kriminalisasi buruh perempuan oleh pengusaha! Bebaskan Septia!” Kasus Kriminalisasi Septia: Septia adalah mantan buruh di Hive Five (PT. Lima Sekawan) yang dimiliki oleh influencer Jhon LBF.

Dia dilaporkan oleh mantan atasannya setelah menceritakan melalui akun X miliknya tentang pelanggaran hak-hak pekerja yang dia alami selama bekerja di sana. Septia diduga melakukan berbagai pelanggaran hak pekerja, termasuk pemotongan upah sepihak, jam kerja berlebihan, tidak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak memiliki slip gaji, dan tidak memiliki salinan kontrak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sempat menahan Septia pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian dibebaskan dari persidangan pada 19 September 2024, dan kemudian menjadi tahanan kota.

Hingga saat ini, Septia ditahan oleh kota. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik, serta melapisinya dengan Pasal 36 UU ITE tentang pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Akibatnya, Septia saat ini menghadapi ancaman 12 tahun penjara. Kuasa hukum sebelumnya untuk Septia telah mengajukan eksepsi. Beberapa argumen eksepsi termasuk kewenangan PN Jakpus untuk mengadili kasus Septia; status hukum Jhon LBF sebagai pelapor; kebebasan Septia untuk menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran hak-hak pekerja; dan kegagalan JPU untuk melakukan restorative justice meskipun UU ITE yang lama telah diubah.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat
Redaksiku.com
Alamat : STC SENAYAN LT.4 ROOM 31-34 Jl. Asia Afrika , Pintu IX Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Email : redaksiku.official@gmail.com