Kasus penipuan yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Pamekasan, Jawa Timur, menghebohkan masyarakat.
Seorang polisi yang bertugas di Polres Pamekasan, berinisial SU (40), terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga, OA (27).
Insiden ini bermula saat SU meminjam motor dari korban, namun motor tersebut malah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kronologi Kasus Penipuan yang Dilakukan Anggota Polisi

Pada malam hari, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, SU datang ke rumah OA yang berada di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pelaku berangkat dari Pamekasan sekitar pukul 19.30 WIB dengan mobil pribadi, ditemani seorang temannya.
Mereka tiba di Pertigaan Desa Saronggi, Sumenep, pukul 20.30 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Terminal Arya Wiraraja dan berjalan kaki ke rumah korban.
Sesampainya di rumah OA, pelaku mengetuk pintu dan korban membukakan gerbang.
Keduanya berbincang dengan santai, hingga akhirnya SU meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik OA, dengan alasan ingin menemui seseorang. Tanpa curiga, korban yang sudah mengenal pelaku menyerahkan kunci motor kepada SU.
Pelaku Menggadaikan Motor Korban
Keesokan harinya, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. OA berusaha menghubungi pelaku, namun panggilan teleponnya tidak dijawab.
Ketika nomor telepon pelaku tidak aktif, korban merasa ada yang tidak beres dan semakin curiga. Setelah beberapa hari berlalu tanpa kabar, OA akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Sumenep.
Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa motor milik OA telah digadaikan oleh SU kepada seseorang di Pamekasan dengan harga Rp2,2 juta. Setelah menemukan bukti yang cukup, petugas langsung menangkap SU.
Penangkapan dan Pemeriksaan Tersangka oleh Polres Sumenep
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengonfirmasi bahwa SU telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digunakan untuk menggadaikan motor tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, SU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara lebih dari empat tahun.
Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru terlibat dalam pelanggaran hukum.
Polres Pamekasan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiharto, membenarkan bahwa tersangka adalah anggota kepolisian yang bertugas di wilayah mereka.
Namun, pihak Polres Pamekasan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pangkat dan jabatan SU yang terlibat.
Meskipun begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus penipuan ini mengundang banyak komentar dari masyarakat, terutama terkait dengan kredibilitas aparat kepolisian.
Banyak yang merasa kecewa dan tidak menyangka bahwa seorang polisi bisa melakukan tindak pidana seperti ini.
Hal ini menambah beban kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi penegak hukum dan melindungi masyarakat.
Kasus ini tentunya menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap persepsi masyarakat terhadap kepolisian.
Publik merasa terkejut karena seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru menjadi pelaku tindak pidana.
Meski polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum, insiden ini tetap menciptakan pertanyaan besar mengenai bagaimana pengawasan internal di tubuh kepolisian.
Masyarakat pun mengingatkan bahwa integritas seorang aparat sangat penting dalam membangun kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran, baik oleh aparat maupun masyarakat biasa, harus mendapatkan sanksi yang tegas.
Ke depan, diharapkan pengawasan terhadap anggota kepolisian lebih ketat. Jika ada anggota yang melanggar hukum, maka tindakan yang jelas dan tegas harus diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Beberapa pihak menyarankan agar kepolisian melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal dan memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Keberhasilan dalam menegakkan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi ini. Jika hal ini tidak segera diatasi, maka akan semakin sulit bagi masyarakat untuk mempercayai aparat yang seharusnya melindungi mereka. (*)
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels