Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya

Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya

Ditanya wartawan, apa persiapan Saka hadapi pemeriksaan?

Edwin: ”Saya rasa enggak ada. Enggak dipersiapkan khusus. Saka Tatal pasti dapat mengemukakan apa yang ia ketahui dan ia dengar. Ia telah dihukum padahal bukan pelaku, bahkan mirip sekali tidak tahu persoalan ini.”

Dilanjut: ”Tahu-tahu, ia ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon, lantas dibawa ke Polresta Cirebon di ruang unit narkoba mengalami penyiksaan dan lantas dipaksa mengakui momen pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Padahal, klien kami tidak tahu apa-apa.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di pada sekian banyak versi yang beredar berkenaan persoalan ini, mayoritas menyatakan bahwa ini persoalan kecelakaan lalu lintas tunggal. Bukan pembunuhan.

Korban Eky adalah anak Rudiana yang sementara itu Rudiana adalah bagian Satuan Narkoba Polresta Cirebon. Semula polisi menyatakan bahwa persoalan berikut kecelakaan tunggal. Lantas, Rudiana menyidik persoalan itu sebagai pembunuhan. Tentu tersedia conflict of interest Rudiana sementara menyidik persoalan itu sebagai pembunuhan. Ia dari satuan narkoba. Bukan berasal dari reskrim yang biasa menyidik perkara kriminal umum.

Baca Juga:  Link Video Viral Guru Gorontalo 7 Menit diburu Netizen

Namun, para atasan Rudiana sementara itu membiarkan. Bahkan, berita acara kontrol (BAP) ditandatangani kapolres sementara itu. Lantas, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

Kalau dianggap tidak prosedural oleh kejaksaan, berkas perkara itu selayaknya dikembalikan ke polisi. Namun, ini dilimpahkan ke PN Cirebon supaya perkara disidangkan. Sampai jatuh vonis. Perkaranya inkrah.

Dari rentetan itu, kesalahan perkara berikut (seandainya dinyatakan salah) tidak cuma di polisi. Rangkaian proses perkara hukum seperti di atas, bermakna kejaksaan dan PN Cirebon terhitung tergiring salah.

Jarang terjadi persoalan seperti itu. Pada 1974 dua petani, Sengkon dan Karta, diadili dengan dakwaan merampok dan membunuh. Mereka dijatuhi hukuman 12 th. penjara. Namun, lantas tersedia perkembangan baru, yaitu bukan mereka perampoknya.

Sengkon dan Karta dibebaskan dari penjara pada 4 November 1980. Setelah enam th. mereka dipenjara. Sedangkan di persoalan Vina, tujuh terpidana telah merintis hukuman delapan tahun. Sudah memecahkan rekor Sengkon dan Karta dari segi lama dihukum penjara.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat
Kakorlantas Polri Ungkap Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Begini Skenario Pengaturan Lalu Lintas yang Akan Diterapkan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Berita Terbaru