Redaksiku.com – Kasus warga di Sumedang, Jawa Barat, yang mengembalikan sampah kepada sang pembuang ramai diperbincangkan di tempat sosial.
Adapun dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga menumpahkan kantong plastik memuat sampah di tempat tinggal si pembuang sampah.
Berikut fakta-fakta persoalan selanjutnya yang dirangkum berbagai sumber.
1. Perekam Video: Aksi Itu Bukan Tindakan Main Hakim Sendiri
Lokasi area pembuangan sampah (TPS) ilegal itu adalah tanah warga di Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, alamat pembuang sampah berada di Kampung Awisurat, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Menurut perekam video aksi itu, pengembalian sampah selanjutnya bukanlah tindakan main hakim sendiri.
Sebelumnya, warga berkoordinasi bersama dengan pihak pemerintahan di tingkat RT, RW, dan desa.
Pihak kecamatan juga udah mengetahui tindakan aksi kembalikan sampah itu.
“Kejadiannya pada Minggu (16/6/2024), waktu ada kerja bakti sebulan sekali, saya mengarahkan ke TPS ilegal, ke TKP itu. Ketemu kantong keresek empat.”
“Sebelum-sebelumnya kerap ada sampah di situ dan udah dibakar. Minggu siang itu, saya bilang ke anak-anak (pemuda) bongkar saja, semoga ada identitas. Waktu dibongkar, ya, ada alamat paket,” kata Ketua RW 03 Banyumukti, Ayi Koswara, di Cianjung, Selasa (18/6/2024), dilansir berasal dari berbagai sumber.
2. Ganti Banner Larangan Buang Sampah sampai 5 Kali
Menurut Ayi, di TPS ilegal itu, warga udah menempatkan banner larangan buang sampah, lebih-lebih sampai lima kali tukar banner.
Tak berhenti sampai di situ, pada malam hari warga juga kerap melaksanakan ronda sambil berharap tindakan si pembuang sampah ketahuan.
“Sesudah banner, ada saja yang buang sampah. Waktu udah ketemu alamat, sesudah itu kumpul bersama dengan warga lain, dan koordinasi bersama dengan RT/RW di alamat yang tercantum pada bekas kiriman paket itu,” ucapnya.
Ayi membeberkan, terdapat dua alamat yang dikunjungi warga untuk dikembalikan sampahnya.
Satu di antara mereka yang namanya tercantum dalam bekas kiriman paket mengaku tidak menyingkirkan sampah.
Ia menyebut yang menyingkirkan sampah ialah suaminya
“Sambil berangkat kerja (buangnya),” tutur Ayi.
3. Sepakat Damai
Camat Tanjungsari, Kabupaten Sumedang yang bernama Deni Nurdani Supandi udah mengetahui tindakan sejumlah pemuda yang mengembalikan sampah kepada warga pembuang sampah.
Ia menyebut Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjungsari udah melaksanakan mediasi antara pemuda dan pelaku pembuang sampah.
Yakni Eeng Hermawan dan Ferawati, warga Dusun Awisurat RT06/03 Desa/Kecamatan Tanjungsari.
“Iya, udah dimediasi di kantor Desa Cinanjung, dan masalah selanjutnya udah selesai secara kekeluargaan,” kata Deni, Selasa.
Ia juga mengatakan, sebelumnya udah mengedukasi penduduk berkenaan pentingnya tidak menyingkirkan sampah sembarangan.
“Imbauan mah sudah. Dari jadi pembuatan TPS3R sudah, program Ciitarum Harum, pengolahan dan sebagainya,” terangnya.
4. Tak Mencari Viral
Pemuda Desa Cinanjung, Hermawan, yang merekam aktivitas sedang mengembalikan sampah kepada yang membuangnya mengaku tidak mencari viral.
“Tetapi dambakan mengedukasi kepada warga Indonesia agar tidak asal-asalan menyingkirkan sampah,” kata Hermawan, Selasa.
Menurutnya, banyak TPS liar di kampungnya dalam satu tahun terakhir.
Bahkan, pengurus di lingkungan kampung itu udah berupaya mengimbau warga bersama dengan menempatkan banner dilarang menyingkirkan sampah di sembarang tempat.
Namun, imbauan tak mengakibatkan orang berhenti menyingkirkan sampah sembarangan.
“Kami udah mencoba mengintip, dan menempatkan banner bersama dengan postingan andaikata ada yang tertangkap menyingkirkan asal-asalan dapat diberi sanksi sosial.”
“Baru dua hari banner dipasang, udah ada yang menyingkirkan sampah,” ucap Hermawan.
Lalu, sesudah menemukan kantong sampah di TPS ilegal itu, warga yang sedang melaksanakan pembersihan segera membongkarnya.
“Pas dibongkar, ditemukan alamat identitas berasal dari keresek paket. Lalu kami mengembalikan sampah selanjutnya kepada pembuangnya,” ucapnya.
5. Belum Ada TPS 3R di Desa Awisurat
Sementara itu, belum ada Tempat Pembuangan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) di Desa Awisurat.
Lalu, di Kecamatan Tanjungsari, baru ada enam desa yang memiliki TPS 3R.
Menurut Deni Nurdani, keenam desa itu ialah Desa Cinanjung, Desa Margaluyu, Desa Gunungmanik, Desa Raharja, Desa Gudang, dan Desa Kadakajaya.
Adanya TPS 3R mengakibatkan warga Desa Cinanjung tertib, semua sampah terpusat di wilayah tersebut.
“Yang belum memiliki TPS3R sebanyak 6 desa,” kata Deni, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut dapat mendorong pemerintah desa untuk berkoordinasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumedang.
“Ya, kami dorong, tetapi sejauh ini yang jadi kendala tentang lahan, harus bentuknya wakaf dan agak jauh berasal dari pemukiman warga,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di enam desa yang belum memiliki TPS3R, per minggunya ada pengelola di setiap desa.
“Ada pengelola berasal dari tiap desa yang memungut sampah dan udah koordinasi bersama dengan Kepala UPTD Pasar Tanjungsari, menyingkirkan sampah ke area sampah pasar Tanjungsari,” ucapnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels