Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gunungsitoli) di Provinsi Sumatera Utara menjadi pusat perbincangan di sosial media X di akun gea_asa (ASA) sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua.

Dalam artikel yang ditulisnya di X disampaikan bahwa perkembangan terakhir penanganan kasus Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Silima Banua Tahun 2020 adalah menunggu tanggapan Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas Surat Permintaan audit investigasi/audit dengan tujuan tertentu yang dikirim melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia dengan resi No.: P2404190170097 pada tanggal 19 April 2024. Kasus berawal dari pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada bulan Juli tahun 2021 kemudian diteruskan dengan pemeriksaan tindaklanjut (kasus) pada bulan oktober sehingga pada 19 April 2022 kasus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Surat No.: 700/28/PAE/ITDA/2024, yang dalam LHP No.: 700/55/LHP-KASUS/ITDA/2021 tanggal 12 Oktober 2021, Inspektorat Nias Utara merekomendasikan agar Kasi Pemerintahan yang merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silima Banua untuk mempertanggungjawabkan atau mengembalikan panjar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 473.884.890,- ke Rekening Kas Desa Silima Banua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender, tulis gea_asa di X.

Kejari Gunungsitoli menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Nias Utara atas kasus Desa Silima Banua Tahun 2020
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Tulisan selanjutnya menguraikan bahwa “Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada bulan Oktober 2022 menyimpulkan bahwa belum ditemukan unsur kerugian negara akan tetapi terdapat kesalahan yang bersifat administratif, sementara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum melakukan perhitungan antara realisasi fisik dengan realisasi keuangan dan belum melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti penyetoran pajak. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah dua kali menyampaikan Surat kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara pertama pada bulan Maret 2024 dan terakhir pada tanggal 19 April 2024.

Baca Juga:  Ketika Effendi Simbolon dipecat dari PDIP, Dia Memakai Stiker "Tuhan Berkati"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspektorat Kabupaten Nias Utara menyampaikan kepada saya bahwa seharusnya kewenangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menentukan kasus Desa Silima Banua Tahun 2020 masuk ranah pidana atau tidak tanpa mengembalikan lagi ke APIP, Ucap Asaeli Gea kepada Redaksikucom melalui pesan di akun X.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara saling tuding-tudingan untuk memproses kasus Desa Silima Banua Tahun 2020, diduga bahwa proses yang dilakukan sebagai upaya untuk melindungi oknum Pemerintah Desa Silima Banua sehingga terbebas dari jeratan pidana atas pertanggungjawaban Dana Desa sebesar Rp. 473.884.890,- termasuk di dalamnya pajak belum disetor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,_ karena waktu penanganan kasus tidak wajar sudah menjelang 3 (tiga) tahun.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Berita Terbaru