Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari Gunungsitoli) di Provinsi Sumatera Utara menjadi pusat perbincangan di sosial media X di akun gea_asa (ASA) sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua.
Dalam artikel yang ditulisnya di X disampaikan bahwa perkembangan terakhir penanganan kasus Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Silima Banua Tahun 2020 adalah menunggu tanggapan Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas Surat Permintaan audit investigasi/audit dengan tujuan tertentu yang dikirim melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia dengan resi No.: P2404190170097 pada tanggal 19 April 2024. Kasus berawal dari pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada bulan Juli tahun 2021 kemudian diteruskan dengan pemeriksaan tindaklanjut (kasus) pada bulan oktober sehingga pada 19 April 2022 kasus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Surat No.: 700/28/PAE/ITDA/2024, yang dalam LHP No.: 700/55/LHP-KASUS/ITDA/2021 tanggal 12 Oktober 2021, Inspektorat Nias Utara merekomendasikan agar Kasi Pemerintahan yang merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silima Banua untuk mempertanggungjawabkan atau mengembalikan panjar yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 473.884.890,- ke Rekening Kas Desa Silima Banua selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender, tulis gea_asa di X.

Tulisan selanjutnya menguraikan bahwa “Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada bulan Oktober 2022 menyimpulkan bahwa belum ditemukan unsur kerugian negara akan tetapi terdapat kesalahan yang bersifat administratif, sementara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum melakukan perhitungan antara realisasi fisik dengan realisasi keuangan dan belum melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti penyetoran pajak. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah dua kali menyampaikan Surat kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara pertama pada bulan Maret 2024 dan terakhir pada tanggal 19 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektorat Kabupaten Nias Utara menyampaikan kepada saya bahwa seharusnya kewenangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menentukan kasus Desa Silima Banua Tahun 2020 masuk ranah pidana atau tidak tanpa mengembalikan lagi ke APIP, Ucap Asaeli Gea kepada Redaksikucom melalui pesan di akun X.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara saling tuding-tudingan untuk memproses kasus Desa Silima Banua Tahun 2020, diduga bahwa proses yang dilakukan sebagai upaya untuk melindungi oknum Pemerintah Desa Silima Banua sehingga terbebas dari jeratan pidana atas pertanggungjawaban Dana Desa sebesar Rp. 473.884.890,- termasuk di dalamnya pajak belum disetor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,_ karena waktu penanganan kasus tidak wajar sudah menjelang 3 (tiga) tahun.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels