Redaksiku.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakinkan Pramuka dapat selamanya jadi ekstrakurikuler yang mesti di sajikan oleh tiap-tiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pramuka dapat selamanya jadi ekskul bagian berasal dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah mesti sedia kan Pramuka sebagai kesibukan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito Aditomo di dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip berasal dari ANTARA.
Hal ini menyusul ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan bagi siswa. Hal itu dikerjakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu mewajibkan sekolah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu ekstrakurikuler juga pramuka.
Hal selanjutnya serasi bersama dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk punya gugus depan.
Anindito menuturkan sejak awal pihaknya tidak punya gagasan meremehkan Pramuka yang lebih-lebih Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan ketentuan perundangan di dalam memasang pentingnya kesibukan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Perkemahan Tak Wajib
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan di dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan jadi tidak mesti namun jika satuan pendidikan menyelenggarakan kesibukan perkemahan maka selamanya diperbolehkan.
Bersifat Sukarela
Selain itu, keikutsertaan murid di dalam kesibukan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai bersama dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Sejalan bersama dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 menyesuaikan bahwa keikutsertaan murid di dalam kesibukan ekstrakurikuler, juga Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.
Pendidikan Kepramukaan di dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya bersama dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka di dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan punya kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, Anindito mengutamakan bersama dengan semua pertimbangan selanjutnya maka tiap-tiap peserta didik berhak ikut serta di dalam pendidikan kepramukaan.
“Pada intinya tiap-tiap sekolah selamanya mesti tawarkan Pramuka sebagai tidak benar satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak beralih berasal dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini