Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Redaksiku.com – Pemerintah udah mengeluarkan ketentuan baru berkenaan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti atau dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF).

Pengemudi yang melanggar ketentuan ini mampu dikenai sanksi berat, juga pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Regulasi ini didasarkan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 berkenaan Jalan Tol. Dengan ada ketentuan baru ini, palang tol dapat dihapus gara-gara transaksi dapat dikerjakan melalui aplikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan pengendara lewat gerbang tol tanpa berhenti untuk melakukan pembayaran.

“Pemakai Jalan Tol yang sebagaimana dimaksud diwajibkan membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan juga pengembangan jaringan Jalan Tol,” demikian tercantum terhadap Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:  Tips backpacker ke thailand
Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini
Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Pada Bab IX yang membahas Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol, juga diatur berkenaan sanksi bagi pengguna tol yang tidak melakukan transaksi melalui sistem MLFF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 105 ayat (2) menjelaskan bahwa saat teknologi nirsentuh diterapkan, pengguna jalur tol kudu mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti yang disetujui oleh Menteri.

Jika pengguna jalur tol tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut saat sistem nirsentuh diterapkan, mereka dapat dikenai sanksi berwujud denda administratif yang berjenjang.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebanyak satu kali tarif tol yang kudu dibayar sekiranya pengguna jalur tol tak melakukan pembayaran sepanjang 2×24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang kudu dibayar kalau pengguna jalur tol tidak melakukan pembayaran didalam saat 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif tol yang kudu dibayar dan pemblokiran STNK kalau pengguna jalur tol tidak melakukan pembayaran didalam saat lebih dari 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Kuliner Malang dengan Rasa Menggoda Lidah
9 Destinasi Wisata Gratis di Solo
Resmi Dibuka! Begini Penampakan Tol Solo-Jogja
Pentingnya Sertifikasi Profesi Tour Leader dan Tour Guide: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Wisata
Seorang Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak Bogor Karena Kelelalahan Usai Liburan
Sehari, 150 Ribu Mobil Melintasi Jalan di Puncak Bogor, Akibatnya Jalanan Macet Parah
6 Rekomendasi Merk Tas Travel Kekinian dan Berkualitas Premium yang Cocok Menemani Liburan
Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Tersedia untuk Wisatawan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:51 WIB

10 Kuliner Malang dengan Rasa Menggoda Lidah

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:49 WIB

9 Destinasi Wisata Gratis di Solo

Rabu, 25 September 2024 - 09:45 WIB

Resmi Dibuka! Begini Penampakan Tol Solo-Jogja

Selasa, 17 September 2024 - 18:31 WIB

Pentingnya Sertifikasi Profesi Tour Leader dan Tour Guide: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Wisata

Senin, 16 September 2024 - 15:45 WIB

Seorang Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak Bogor Karena Kelelalahan Usai Liburan

Berita Terbaru

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Olahraga

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Selasa, 17 Des 2024 - 20:48 WIB

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Hiburan

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Selasa, 17 Des 2024 - 20:20 WIB

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB