Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

Ketuk Palu! MK Tegaskan Umur Calon Kepala Daerah Min 30 Th, Gimana Nasib Kaesang Batal Maju Pilkada?

Redaksiku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa syarat umur calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang mengenai sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini jadi pertimbangan MK didalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). “Persyaratan umur minimum, perlu dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra didalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan umur minimum dimaksud dijalankan sistem pencalonan yang bermuara penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketetapan rinci berikut ke didalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK beranggapan, pasal soal ketetapan syarat umur calon kepala daerah itu udah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu perlu dipenuhi masa pencalonan. “Setelah Mahkamah memperhitungkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis dan praktik sepanjang ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang udah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” kata Saldi.

“Sehingga  tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda tidak cuman dari yang dipertimbangkan didalam putusan a quo, yaitu kriteria dimaksud perlu dipenuhi pada sistem pencalonan yang bermuara di penetapan calon,” ucapnya.

Baca Juga:  Menyambut Vonis Perkara Pilpres, Karangan Bunga Berlafaz Singgungan ada di MK

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dijalankan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA merubah syarat umur calon dari pada mulanya dihitung didalam Peraturan KPU (PKPU) selagi penetapan pasangan calon, jadi dihitung selagi pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Kaesang yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya mengfungsikan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak mencukupi syarat maju Pilkada 2024 sebab masih berusia 29 tahun selagi penetapan calon dijalankan KPU 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang dapat saja maju sebab pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dijalankan 2025, sehabis ia berulang tahun ke-30 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang udah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem di Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Berita Terbaru