Kamu Ingin Daftar KIPK? Ini Dia Syarat dan Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024!
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2024 resmi dibuka kembali mulai hari ini, Senin, 29 Juli 2024.
Bagi kamu yang belum pernah mendaftar sebelumnya, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah melalui program ini.
Namun, bagi yang sudah pernah mendaftar dan mengalami kendala karena insiden peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2), ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk klaim ulang akun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024, sehingga kamu masih memiliki waktu untuk memastikan semuanya beres.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, juga telah meminta perguruan tinggi untuk menyesuaikan jadwal penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Hal ini bertujuan untuk memastikan calon mahasiswa tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah tanpa kehilangan hak mereka.
Jadi, pastikan untuk memantau perkembangan informasi dari perguruan tinggi yang kamu tuju.
Syarat Daftar
Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Lulusan sekolah
Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
Akreditasi perguruan tinggi
Lulus seleksi di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi yang terakreditasi minimal C atau Baik.
Potensi akademik dan ekonomi
Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Penerima PIP
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdaftar pada Dapodik dan SiPintar.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Mahasiswa dari keluarga yang masuk DTKS atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian terkait, seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca juga: Kamu Ingin Tahu Tanda Seseorang yang Jantungnya Bermasalah? Ini Dia Tanda-tandanya!
Kesejahteraan sosial
Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
Panti sosial/asuhan
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Bukti kesejahteraan atau SKTM
Memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
Selain itu, bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan, juga diperlukan.
Baca juga: Rahasia 5 Jurus Sakti Menjinakkan Bayi Susah Makan (GTM)
Langkah-langkah Mengklaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024 Usai PDN Diretas
Jika kamu sudah melakukan pendaftaran beasiswa ini sebelum insiden peretasan terjadi, kamu perlu melakukan klaim ulang akun untuk memastikan data kamu tetap valid. Berikut adalah langkah-langkah untuk klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah:
Akses laman pendaftaran
Kunjungi situs resmi pendaftaran beasiswa tersebut di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Periode akses klaim ulang adalah dari 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Login akun
Masukkan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya untuk melakukan klaim ulang akun.
Periksa data
Periksa kembali kelengkapan data yang tersimpan di akun kamu serta dokumen yang harus diunggah ulang.
Unggah dokumen
Unggah kembali berbagai dokumen dan data pendukung pendaftaran beasiswa ini yang diperlukan.
Baca juga: Ingin Tubuh Sehat dan Langsing Dalam Waktu Cepat, Tiru 7 Cara Diet Sehat Ini!!
Pendaftaran baru
Bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar, pendaftaran akun dapat dilakukan pada periode 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat memastikan bahwa pendaftaran akun tersebut kamu berjalan dengan lancar dan data kamu tetap terjaga.
Jangan lupa untuk memantau perkembangan informasi terbaru mengenai pendaftaran dan klaim ulang agar tidak ketinggalan kesempatan penting ini.
Jika ada pertanyaan atau kendala, segera hubungi pihak terkait untuk mendapatkan bantuan. Nah, itulah syarat dan cara klaim ulang akun KIP kamu.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels