Komentar Menko Yusril dan Gerindra terkait perkataan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptur jike kembalikan Uang

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komentar Menko Yusril dan Gerindra terkait perkataan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptur jike kembalikan Uang

Komentar Menko Yusril dan Gerindra terkait perkataan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptur jike kembalikan Uang

Redaksiku.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan mengidamkan memberi tambahan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat.

Menurut dia, para koruptor yang mengembalikan duit atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya.

Hal ini disampaikan Prabowo kala berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

“Saya minggu ini dalam rangka berikan kesempatan untuk tobat. Hey, para koruptor atau yang dulu mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan aku maafkan,” ujar Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden Rabu, 18 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo menyatakan akan memaafkan para koruptor jika mengembalikan hasil curian duit rakyat. Prabowo akan terhubung ruang sehingga para koruptor mengembalikan hasil curian tanpa diketahui masyarakat.

Pernyataan Prabowo ini lantas mendapatkan klarifikasi dari Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Begini penjelasan mereka.

Komentar Menko Yusril dan Gerindra terkait perkataan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptur jike kembalikan Uang
Komentar Menko Yusril dan Gerindra terkait perkataan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptur jike kembalikan Uang

Yusril: Strategi pemberantasan korupsi

Yusril menyebut pernyataan presiden itu sebagai salah satu anggota dari trik pemberantasan korupsi yang tekankan terhadap pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Apa yang dikemukakan Presiden itu bersamaan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang udah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024.

Dia juga mengatakan, pemerintah Indonesia harus jalankan pergantian terhadap Undang-Undang perihal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sesuaikan ketetapan tersebut sehingga cocok dengan UNCAC.

“Kita terlambat jalankan kewajiban itu dan baru sekarang mengidamkan melakukannya,” kata dia.

Yusril mengatakan, upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi ialah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.

Yusril tak jadi ada yang salah dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor kalau mengembalikan duit negara yang dicuri.

“Dapat dimaafkan kalau mereka dengan mengetahui mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Yusril.

Dia menyebut pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari pergantian filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

Baca Juga:  PDIP Akan Melindungi Connie Rahakundini Bakrie dari Pemeriksaan Polisi Besok: Diduga telah melakukan kriminalisasi

Menurut dia, penghukuman bukan ulang tekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi tekankan terhadap keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

“Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah mempunyai faedah dan membuahkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan cuma tekankan terhadap penghukuman kepada para pelakunya,” kata dia.

Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, mempunyai kewenangan memberi tambahan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, juga tindak pidana korupsi.

Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberi tambahan amnesti dan abolisi, Presiden akan berharap pertimbangan DPR. Sebagai pembantu-pembantu beliau, para menteri siap memberi tambahan penjelasan ke DPR kalau nanti presiden udah mengirim surat berharap pertimbangan.

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan berkenaan dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, berkenaan penanganan kasus-kasus korupsi, yakni kewenangan memberi tambahan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan tekankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril.

Gerindra: Berhubungan dengan pemulihan aset
Senada Yusril, Habiburokhman menyatakan pernyataan Prabowo adalah untuk pengembalian kerugian negara.

“Maksud beliau pastinya terkait dengan asset recovery. Tujuan utama pemberantasan korupsi akhirnya adalah memaksimalkan asset recovery, pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Dia mengatakan, udah banyak penindakan yang ditunaikan aparat penegak hukum terhadap para terpidana kasus korupsi. Namun perampasan duit negara hasil korupsi dari para koruptor dan pemulihan aset ke negara minim. Dia menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dipuji-puji sebab banyak mengungkapkan dan jalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Meski begitu, kata Habiburokhman, KPK juga mendapat kritik dari beragam kalangan.

“Dari OTT-OTT yang ditunaikan itu, kok, barang buktinya cuma sedikit. Ada yang katanya 50 juta, 100 juta. Lalu asset recovery-nya seperti apa?” ujar Habiburokhman.

Dia juga menyinggung penindakan kasus korupsi dengan kerugian negara hingga ratusan triliun oleh Kejaksaan Agung. Namun, kata dia, penduduk mempertanyakan pemulihan aset ke negara.

“Ada kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun, seperti Jiwasraya, Duta Palma, Timah. Tapi penduduk mempertanyakan, kok, tidak relevan pengembalian kekayaan negara, kala awal sidang dengan kala akhir setelah persidangan,” ujar Ketua Komisi III DPR bidang hukum itu.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Redaksiku

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Profil Menteri Terkaya Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, Memiliki Harta Rp5,4 T
Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Senin, 27 Januari 2025 - 11:12 WIB

Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028

Berita Terbaru