Redaksiku.com – Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menilai KPU melanggar prosedur pas terima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan Bambang pas mengimbuhkan info dalam sidang sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Bambang menjelaskan KPU semestinya gunakan pas untuk merubah PKPU setelah MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merubah syarat usia capres-cawapres.
Mulanya, Ketua Bawaslu periode 2008 hingga 2012 itu menjelaskan Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu. Di mana, katanya, KPU harus membawa dampak Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan tahapan pemilu dan dikonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia kemudian menjelaskan soal Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu yang sesuaikan ketentuan lebih lanjut berkenaan tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen beberapa syarat administratif dapat pasangan calon diatur dalam PKPU. Dia menjelaskan KPU sudah memutuskan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berkenaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wapres yang diundangkan terhadap 13 Oktober 2023.
Di mana, katanya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Dia menjelaskan semestinya pencalonan Gibran tidak cocok prosedur yang berlaku. Dia menjelaskan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas pergantian PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terhadap 3 November 2023 atau setelah proses pendaftaran calon peserta Pilpres selesai.
“PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diperbarui. Mengapa KPU terima pendaftaran dan jalankan verifikasi berkas pasangan calon 02 yang tidak memenuhi syarat usia seusai PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Bambang.
“Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif,” sambungnya.
Menurutnya, KPU sudah jalankan tindakan diskriminatif lantaran memperlakukan Gibran dengan peraturan yang serupa dengan cawapres lain. Padahal, kata dia, pas itu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi setelah tersedia putusan MK.
“Dalam masalah ini sebetulnya cawpares Gibran semestinya dibutuhkan tidak sama dengan peraturan beda, namun sebetulnya KPU memperlakukan serupa dengan cawapres lain, diverifikasi dengan peraturan yang sama,” ujarnya.
Bambang menilai KPU sudah jalankan pelanggaran Pemilu. Seharusnya, menurut dia, KPU merubah terutama pernah aturannya sebelum akan terima Gibran.
“KPU dalam jalankan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur dan asas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ridwan, yang turut dihadirkan oleh tim AMIN juga menyoroti cara KPU terima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dia menjelaskan peraturan yang berlaku pas pendaftaran Gibran ialah PKPU yang sesuaikan syarat usia capres-cawapres sedikitnya 40 tahun.
“Peraturan yang berlaku terhadap pas itu adalah peraturan KPU nomer 19 th. 2023 yang mensyaratkan terhadap calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun. Sehingga dengan demikianlah terhadap pas pendaftaran yang bersangkutan sebetulnya belum berusia 40 tahun,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini sudah jalankan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomer urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang terhadap Pilpres 2024.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomer urut Pilpres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
Hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh Anies-Cak Imin. Anies-Cak Imin menghendaki MK membuktikan batal hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran ataupun Prabowo senantiasa turut dengan mengganti cawapres.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini