Konferensi Konflik Pilpres, Pakar Grup AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Legal !

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Konflik Pilpres, Pakar Grup AMIN: Pencalonan  Gibran Rakabuming Raka Tidak Legal !

Konferensi Konflik Pilpres, Pakar Grup AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Legal !

Redaksiku.com – Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menilai KPU melanggar prosedur pas terima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Bambang pas mengimbuhkan info dalam sidang sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Bambang menjelaskan KPU semestinya gunakan pas untuk merubah PKPU setelah MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merubah syarat usia capres-cawapres.

Mulanya, Ketua Bawaslu periode 2008 hingga 2012 itu menjelaskan Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu. Di mana, katanya, KPU harus membawa dampak Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan tahapan pemilu dan dikonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konferensi Konflik Pilpres, Pakar Grup AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Legal !
Konferensi Konflik Pilpres, Pakar Grup AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Legal !

Dia kemudian menjelaskan soal Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu yang sesuaikan ketentuan lebih lanjut berkenaan tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen beberapa syarat administratif dapat pasangan calon diatur dalam PKPU. Dia menjelaskan KPU sudah memutuskan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berkenaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wapres yang diundangkan terhadap 13 Oktober 2023.

Di mana, katanya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Dia menjelaskan semestinya pencalonan Gibran tidak cocok prosedur yang berlaku. Dia menjelaskan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas pergantian PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terhadap 3 November 2023 atau setelah proses pendaftaran calon peserta Pilpres selesai.

“PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diperbarui. Mengapa KPU terima pendaftaran dan jalankan verifikasi berkas pasangan calon 02 yang tidak memenuhi syarat usia seusai PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Bambang.

“Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif,” sambungnya.

Baca Juga:  Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal dengan Speedboat Terbakar, Ini kata Kapolres Taliabu

Menurutnya, KPU sudah jalankan tindakan diskriminatif lantaran memperlakukan Gibran dengan peraturan yang serupa dengan cawapres lain. Padahal, kata dia, pas itu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi setelah tersedia putusan MK.

“Dalam masalah ini sebetulnya cawpares Gibran semestinya dibutuhkan tidak sama dengan peraturan beda, namun sebetulnya KPU memperlakukan serupa dengan cawapres lain, diverifikasi dengan peraturan yang sama,” ujarnya.

Bambang menilai KPU sudah jalankan pelanggaran Pemilu. Seharusnya, menurut dia, KPU merubah terutama pernah aturannya sebelum akan terima Gibran.

“KPU dalam jalankan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur dan asas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ridwan, yang turut dihadirkan oleh tim AMIN juga menyoroti cara KPU terima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dia menjelaskan peraturan yang berlaku pas pendaftaran Gibran ialah PKPU yang sesuaikan syarat usia capres-cawapres sedikitnya 40 tahun.

“Peraturan yang berlaku terhadap pas itu adalah peraturan KPU nomer 19 th. 2023 yang mensyaratkan terhadap calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun. Sehingga dengan demikianlah terhadap pas pendaftaran yang bersangkutan sebetulnya belum berusia 40 tahun,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini sudah jalankan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomer urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang terhadap Pilpres 2024.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomer urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh Anies-Cak Imin. Anies-Cak Imin menghendaki MK membuktikan batal hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran ataupun Prabowo senantiasa turut dengan mengganti cawapres.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:52 WIB

20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif

Berita Terbaru

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Pendidikan

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Senin, 16 Des 2024 - 14:40 WIB